Terungkap, Bayi di Jember yang Ditemukan di Sumur Dibuang Ibunya

JEMBER, sumber yang dilansir kumpulan berita terkini – Bayi berusia sebulan ditemukan warga di dalam sumur di Dusun Bregoh, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu pada Rabu (23/3/2022). Ternyata, bayi itu dibuang oleh ibu kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan bayi itu sempat membuat heboh warga setempat.

Sebab disebut ada yang menculik hingga dibawa makhluk halus. Namun setelah dicari oleh warga, ternyata ditemukan di sumur dalam keadaan tewas.

Polisi merasa ada yang janggal dengan peristiwa tersebut. Sebab bayi itu masih berusia sekitar 30 hari dan tidak bisa berjalan sendiri. Akhirnya, polisi melakukan menyelidiki kasus tersebut memeriksa sejumlah saksi.

Hasilnya, pelaku pembuang bayi itu adalah FN, yakni ibu kandungnya sendiri. “Ibu dari bayi itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata dia pada kumpulan berita terkini melaporkan hal tersebut, seperti yang diberitakan oleh media nasional sebelumnya Minggu (27/3/2022).

Komang menjelaskan sang ibu membuang bayi tersebut pada siang hari. Saat itu, FB menidurkan bayinya terlebih dahulu. Setelah itu, dia membawa bayinya ke sumur dan melemparkannya.

“Tanpa sepengetahuan keluarganya, dia membuang bayi itu ke sumur,” ungkap dia.

Keluarga yang ada di dalam rumahnya, mulai dari nenek dan buyut korban tidak mengetahui jika bayi itu dibuang ke sumur. Justru setelah FN membuang bayinya, kembali pura-pura tidur.

Lalu ketika bangun, dia juga pura-pura kaget dan panik bayinya hilang. Dia juga turut mencari bayi yang hilang tersebut.

“Tersangka juga pura-pura panik dan ikut mencari bayinya itu," tambah dia.

Namun, kasus tersebut berhasil terkuak setelah polisi memeriksa beberapa saksi, termasuk pelaku FN. Dia mengaku sengaja membuang bayinya ke dalam sumur. Untuk itu, FN langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/27/102809278/terungkap-bayi-di-jember-yang-ditemukan-di-sumur-dibuang-ibunya