Berawal dari Keluhan Petani, Polresta Bandung Gagalkan Pemasaran Ilegal 40 Ton Pupuk Bersubsidi
15-November-24, 15:01Sebagaimana dikutip oleh kumpulan berita terkini dari salah satu media nasional, BANDUNG - 40 ton pupuk bersubsidi yang akan dipasarkan secara ilegal berhasil digagalkan dan diamankan Sat Reskrim Polresta Bandung.
Pengungkapan kasus tersebut, bermula dari adanya keluhan masyarakat, khususnya para petani di Kabupaten Bandung terkait sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi.
Mendengar hal tersebut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamankan satu tersangka berinisial SS.
Di mana, tersangka SS yang merupakan distributor di Kecamatan Nagrek, Kabupaten Bandung menjual pupuk ke luar wilayah tanggung jawabnya yaitu ke Kabupaten Garut.
"Yang seharusnya mendapatkan pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Nagrek dan sekitarnya justru kekurangan, karena stok pupuk tersebut dijual ke luar daerah. Hal ini jelas merugikan petani dan masyarakat yang membutuhkan," ujarnya saat jumpa pers pada Senin (11/11/2024).
Kusworo menjelaskan bahwa SS melakukan hal tersebut dengan cara memanipulasi data distribusi pupuk subsidi yang seharusnya disalurkan ke para petani Kecamatan Nagreg.
Berdasarkan pengakuan SS, Aksi ilegalnya tersebut dilakukannya sejak September 2024 lalu, dengan tujuan memperoleh keuntungan lebih besar.
Terpantau Tribun Jabar, barang bukti yang amankan Polresta Bandung yaitu setengah karung pupuk Urea. Setengah karung pupuk NPK Phonska.
Selain itu terdapat 410 karung ukuran 50 kilogram berisi pupuk urea bersubsidi (20,5 Ton). 409 karung ukuran 50 kg berisi pupuk NPK Phonska bersubsidi (20,45 Ton).
Namun meskipun mengamankan puluhan ton, Kusworo mengungkapkan pihaknya hanya akan mengamankan 200 kilogram pupuk bersubsidi untuk kepentingan pemeriksaan.
Sedangkan sisa pupuk bersubsidi lainnya akan didistribusikan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan pengawasan yang ketat
"Sebanyak 40 ton pupuk yang disita ini akan segera didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerima, dengan pengawasan dari pihak terkait untuk menghindari kelangkaan di wilayah tersebut," ucapnya.
Di sisi lain, Kusworo menegaskan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku usaha lainnya, agar tidak melakukan praktik serupa.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 108 dan 110 Undang-Undang Perdagangan No. 6 Tahun 2023, tentang manipulasi data dan informasi terkait persediaan barang kebutuhan pokok atau barang penting dan terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.