Terakhir Hari Ini, Simak Tata Cara Pindah TPS untuk Pemilu 2024

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional -  Hari ini, Senin (15/1/2024), merupakan batas akhir pindah TPS (tempat pemungutan suara) tahap pertama bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Warga yang sudah punya hak pilih masih diberikan kesempatan untuk mengurus surat pindah tempat mencoblos pada Pemilu 2024, sampai pukul 23.59 WIB hari ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang jadwal pindah TPS terakhir pada tahap pertama ini. Semula penutupan dijadwalkan berakhir pada pukul 16.00 WIB, tapi diperpanjang menjadi pukul 23.59 WIB.

Simak beberapa syarat dan cara pindah TPS Pemilu 2024 bagi warga yang sudah masuk DPT.

Syarat pindah TPS Pemilu 2024

Dikutip dari situs resmi KPU, Senin (15/1/2024), berikut beberapa syarat pindah TPS Pemilu 2024:

  • Tunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
  • Melampirkan salinan formulir Model A-tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal
  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  • Menjalani rehabilitasi narkoba
  • Menjadi tahanan rumah di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  • Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  • Pindah domisili
  • Tertimpa bencana alam
  • Bekerja di luar domisilinya
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Cara pindah TPS Pemilu 2024

Dilansir dari KPU, Senin (15/1/2024), cara pindah TPS Pemilu 2024 sebagai berikut:

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten atau Kota
  • Bawa bukti dukungan alasan pindah memilih (misalnya karena tugas, bawa surat tugas)
  • KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan dengan catatan masuk di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Jenis pemilihan yang bisa dilakukan saat pindah TPS

Berikut beberapa jenis pemilihan yang dapat dipilih oleh pemilih yang pindah TPS Pemilu 2024:

  • Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten atau kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR
  • Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten atau kota lain dalam satu provinsi
  • Pasangan calon presiden dan wakil presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara
  • Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten atau kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi
  • Calon anggota DPRD kabupaten atau kota jika pindah memilih ke desa atau kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten atau kota dan daerah pemilihan DPRD kabupaten atau kota.

Syarat dan tata cara pindah TPS Pemilu 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Kesempatan pindah TPS tidak berlaku bagi mereka yang belum terdaftar di DPT. Pemilih yang belum terdaftar di DPT, tidak dapat pindah TPS. Namun, pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya di TPS di wilayah domisili sesuai alamat KTP elektroniknya, untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/15/170000365/terakhir-hari-ini-simak-tata-cara-pindah-tps-untuk-pemilu-2024