Mercy Rp 1,6 M Ini Pajaknya Lebih Murah dari Motor 2-Tak yang Digeber Ganjar, Kok Bisa?

Jakarta -

Pajak mobil mewah sekarang bisa lebih murah dari motor 2-tak lho! Misalnya pajak Kawasaki Ninja 150 R seperti yang digeber Ganjar Pranowo rupanya lebih malah ketimbang mobil listrik dan Mercedes-Benz EQB.

Dilirik dari identitas motornya melalui laman Sakpole, motor yang digeber Ganjar teregistrasi sebagai Ninja 150 R keluaran tahun 2014.

Menariknya pajak motor ini lebih mahal dari mobil listrik. Dalam laman Sakpole tercantum pajak yang harus dibayarkan itu Rp 525 ribu.

Besar pajak itu lebih mahal dari Mercedes-Benz punya lini SUV 7-seater bernama EQB. Mobil listrik yang pas untuk dipakai bersama keluarga ini dibanderol dengan harga Rp 1,655 miliar itu cukup membayar SWDKLLJ saja sebesar Rp 143 ribu.

Kok bisa pajak mobil mewah lebih murah dari motor dua tak keluaran satu dekade yang lalu?

Mobil listrik sedang mendapat karpet merah dari pemerintah Indonesia. Khususnya pabrikan yang punya komitmen investasi di Tanah Air.

Pertama, mobil listrik tidak dikenakan pengenaan tarif penjualan atas barang mewah (PPnBM). Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

Tidak hanya PPnBM, tahun lalu pemerintah juga sudah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan untuk mobil baru di Indonesia adalah sebesar 11% dari harga jual. Tarif PPN ini biasanya sudah termasuk dalam harga on the road (OTR). Tapi pemerintah memberikan relaksasi bagi mobil listrik dengan hanya dikenakan tarif PPN satu persen.

Pemerintah lalu memberikan insentif lebih luas untuk kendaraan listrik. Keringanan itu meliputi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jadi motor dan mobil listrik yang berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV) tidak dikenakan pajak lagi.

Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023 yang tercantum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Tak cuma insentif fiskal, insentif non-fiskal juga diberikan untuk kendaraan listrik. Salah satunya adalah mobil listrik dibebaskan dari aturan pembatasan kendaraan ganjil genap.

https://oto.detik.com/mobil/d-7557499/mercy-rp-1-6-m-ini-pajaknya-lebih-murah-dari-motor-2-tak-yang-digeber-ganjar-kok-bisa