Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB, Komut Bank Sumsel Babel Diperiksa Bareskrim

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa sejumlah komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (5/6/2024) hari ini.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris Utama BSB Eddy Junaidy selaku terlapor dalam kasus ini.

"Untuk Komisaris Utama Pak Eddy Junaidy hari ini sedang berlangsung permintaan keterangan," ujar Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma kepada wartawan, Rabu.

Menurut Chandra, pemeriksaan terhadap Eddy ini adalah pertama pemeriksaan pertama yang dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan pemalsuan tersebut.

"Selama proses penyidikan ini baru sekali diperiksa," kata dia.

Tak hanya Eddy, Chandra menyebut pemeriksaan juga dilakukan penyidik terhadap Komisaris Independen Bank BSB Normandy Akil.

Namun, Chandra tidak menjelaskan materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap para saksi tersebut.

Dia hanya menekankaan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk membuat terang perkara kasus tersebut.

Dalam perkara ini, Eddy dan eks Gubernur Sumatera Selatan Herman Daru dilaporkan oleh seorang warga bernama Mulyadi Mustofa.

Pengaca korban, Yudhistira Atmojo mengatakan laporan dibuat karena kliennya merasa dirugikan akibat adanya dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB.

"Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada dua produk akta risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat dua akta risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu akta risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa," ujar Yudhistira.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut pihaknya menduga terjadi pelanggaran tindak pidana.

Tindak pidana dimaksud terkait Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.

"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tutur Whisnu.

Bareskrim sebelumnya sudah memeriksa Asfan Sanaf selaku Staf Khusus eks Gubernur Sumsel Herman Daru dalam kasus ini pada 20 November 2023 dan 30 Mei 2024.

Bareskrim pun telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ini ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara, pada 20 Maret 2024 lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2024/06/05/18571671/kasus-pemalsuan-akta-rupslb-komut-bank-sumsel-babel-diperiksa-bareskrim