OJK Perintahkan Bank Blokir Lebih dari 4.000 Rekening Terkait Judi Online

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memberantas praktik kegiatan keuangan ilegal di Tanah Air. Salah satunya melalui perintah pemblokiran rekening perbankan terkait aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 4.000 rekening terkait judi online sejak September 2023.

Pada periode yang sama, 85 rekening terkait pinjol ilegal juga diminta untuk ditutup.

"Upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan," ujar Dian, dalam konferensi pers hasil RDK OJK, Selasa (9/1/2024).

Sistem profiling perilaku judi online

Dalam rangka memperkuat upaya pemberantasan praktik ilegal tersebut, OJK juga meminta kepada perbankan untuk meningkatkan pengawasannya.

Hal ini dilakukan dengan memperketat kegiatan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap nasabah dan calon nasabah atau disebut customer due diligence atau CDD.

Selain itu, perbankan juga diminta memperkuat praktik enhanced due diligence. Ini merupakan tindakan CDD yang lebih mendalam terhadap nasabah atau calon nasabah yang memiliki risiko tinggi.

"Untuk mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan," tutur Dian.

Terakhir, perbankan pun diminta untuk mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online. Dengan demikian, perbankan dapat mengidentifikasi dan mengenali pelaku judi online secara dini, dan memblokirnya secara mandiri.

"Informasi rekening yang diduga terkait judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian lembaga terkait antara lain Kementerian Kominfo dan juga industri perbankan," ucap Dian.

Upaya blokir rekening terkait judi online

Sebagai informasi, OJK memang telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.

Mengacu kepada Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Sebelumnya, OJK juga menyebutkan bahwa pelaku judi online mengincar rekening nasabah perbankan untuk menampung uang transaksi judi online. Caranya dengan membeli rekening tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, rekening yang diincar merupakan milik nasabah yang kurang mengerti dampak dari penjualan rekening tersebut.

"Misalnya dia buka rekening. Nanti rekening, ATM itu dibeli sama orang, dulu Rp 500.000 sekarang Rp 5 juta," kata dia saat ditemui di acara Edukasi kepada komunitas Perempuan/Ibu dalam acara SICANTIKS, Selasa (10/10/2023).

Ia juga menambahkan, rekening yang disasar biasanya merupakan rekening yang berasal dari bank-bank besar.

Hingga Oktober 2023, OJK telah memblokir sekitar 1.700 rekening bank yang digunakan dan terkait dengan aktivitas judi online.

https://money.kompas.com/read/2024/01/09/190000526/ojk-perintahkan-bank-blokir-lebih-dari-4.000-rekening-terkait-judi-online