KAI Punya Aset 270 Juta Meter Persegi, Baru Setengah yang Bersertifikat
15-November-24, 13:10Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat baru sekitar 52,3 persen aset perusahaan yang memiliki legalitas berupa sertifikat dari total aset sebesar 270,3 juta meter persegi (m2).
Hal itu artinya, baru 141,4 juta meter persegi aset milik KAI yang telah bersertifikat hingga Oktober 2023.
"Total 327 juta. Nah tanah milik pemerintah itu 57 juta, jadi tanah KAI 270 juta. Yang sudah sertifikat itu hampir 53 persen sampai saat ini," ujar Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Sandry Pasambuna dalam acara FGD Legalisasi Aset Tanah dan Rumah PT KAI di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Adapun aset KAI umumnya mendapat tantangan untuk disertifikasi karena digunakan oleh pihak lain tanpa perikatan, masih dilakukan validasi, hingga diakui kepemilikannya oleh pihak lain.
Dia memastikan, KAI akan terus menggenjot sertifikasi pada aset-aset yang dimiliki perusahaan. Setidaknya, hingga akhir tahun 2024, ditargetkan ada penambahan 9 juta meter persegi aset KAI yang bersertifikat.
"Akhir tahun depan itu kita targetkan penambahan 9 juta meter persegi penambahan untuk sertifikat," imbuh Sandry.
Upaya penjagaan aset dilakukan KAI mulai dari pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pasca penertiban), penertiban, penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi, hingga sertifikasi.
Persoalan aset ini termasuk pula pada perumahan yang dimiliki KAI atau rumah dinas KAI, namun diklaim oleh pihak lain sebagai tanah bebas negara.
Sandry pun berharap para pihak yang menduduki aset KAI tanpa izin bisa menyadari bahwa itu adalah hak KAI, dan perlu dikembalikan kepada BUMN perkeretaapian tersebut.
"Jadi, tolong segera untuk memberikan perumahan tersebut kepada KAI, termasuk tanah, termasuk lahan," tutup dia.