Istana Sebut Penyerahan Keppres IKN ke Prabowo sebagai Langkah Transisi Pemerintahan
15-November-24, 12:20Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan, penyerahan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara dari Presiden Joko Widodo kepada Prabowo Subianto adalah bagian dari transisi pemerintahan.
Ari menjelaskan bahwa Prabowo, sebagai Presiden Terpilih, telah berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Tentu sebagai bagian dari transisi pemerintahan, itu menjadi bagian dari komitmen presiden terpilih untuk melanjutkan," kata Ari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Ia menambahkan, penandatanganan Keppres perlu mempertimbangkan situasi di lapangan.
Keppres pemindahan ibu kota akan dikeluarkan ketika tahapan pembangunan telah memenuhi target yang ditentukan.
Pembangunan IKN sejalan dengan grand design yang disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sejak tahap pertama.
"Ini kita melihat situasi lapangan, tahapan-tahapan yang terjadi di dalam proses pembangunan itu menjadi pertimbangan. Apakah itu bisa dikeluarkan sekarang atau nanti. Kalau saat ini, seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden, ini proses sedang berjalan dan kita ingat ini sebuah keberlanjutan," ucap Ari.
Ari juga mengutip pernyataan Presiden Jokowi yang menekankan bahwa membangun IKN adalah membangun sebuah ekosistem.
Proyek besar ini tidak hanya mencakup pembangunan gedung pemerintahan, tetapi juga semua ekosistem yang mendukung pengelolaan pemerintahan agar tetap berjalan.
"Proses tahapan-tahapan itu sudah direncanakan. Siapapun presidennya nanti, akan menjalankan kewajiban. Dan itu sudah menjadi komitmen kuat," jelasnya.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah menyerahkan penandatanganan Keppres pemindahan ibu kota negara kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Dengan langkah ini, Jakarta masih menyandang status sebagai Ibu Kota Negara meskipun UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan pada 25 April 2024.
Berdasarkan Pasal 63 UU tersebut, Ibu Kota masih berkedudukan di Jakarta sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN.
Jokowi menjelaskan, penandatanganan Keppres harus berbanding lurus dengan kesiapan IKN.
Semua persiapan perlu dihitung secara matang agar ibu kota baru siap dihuni ketika Keppres diterbitkan.
"Pindahan rumah aja ruwetnya kaya gitu, ini pindahan ibu kota jadi semua harus dihitung," kata Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024).
Mantan Wali Kota Solo ini menekankan bahwa ibu kota negara harus siap dihuni, tidak hanya dari sisi akomodasi dan gedung, tetapi juga furnitur dan instalasi dasar seperti air dan listrik.
Begitu pula dengan sumber daya manusia (SDM) dan sistemnya.
"Kalau hanya tanda tangan gampang itu, tapi kesiapan IKN itu sendiri, kalau yang namanya sudah ditandatangani, pindah, pindah, itu semuanya harus siap," ucap Jokowi.