Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

JAKARTA, salah satu media nasional sebelumnya, yang dikutip oleh kumpulan berita terkini – Informasi seputar cara tukar uang rusak di Bank Indonesia (BI) penting untuk diketahui. Terkait hal ini, syarat penukaran uang rusak atau cacat juga perlu diperhatikan.

Dilansir dari laman bi.go.id, uang rusak atau cacat adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut.

Uang rusak atau cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Hal ini berlaku untuk uang kertas maupun uang logam atau koin.

Syarat penukaran uang kertas yang rusak

Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan.

Berikut syarat penukaran uang kertas yang rusak:

  • Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
  • Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
  • Uang rupiah kertas rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
  • Uang rupiah kertas rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;

Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.

Syarat penukaran uang logam yang rusak

Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

  • Fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua atau setengah) ukuran aslinya
  • Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya

Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua atau setengah) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Syarat penukaran uang rusak karena terbakar

Uang rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah rusak atau cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan uang rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

Selain itu, Bank Indonesia juga tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

ran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Cara tukar uang rusak di Bank Indonesia

Dilansir dari laman Indonesia Baik, berikut cara menukarkan uang rusak di Bank Indonesia:

  • Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia.
  • Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.
  • Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas.
  • Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang Anda bawa.
  • Jika uang yang rusak tersebut masih termasuk dalam persyaratan yang telah ditentukan oleh BI, maka uang Anda akan diganti dengan nominal yang sama.
  • Namun jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka Anda diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian yang telah disediakan oleh BI.
  • Jika Anda tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembalikan kepada Anda.

Untuk menukarkan uang Rupiah rusak ke BI, masyarakat cukup membawa uang Rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke Kantor BI sesuai jadwal layanan.

Demikian informasi seputar syarat dan cara tukar uang rusak atau catat di Bank Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2024/04/30/234916726/cara-tukar-uang-rusak-di-bank-indonesia-dan-syaratnya