Wali Kota Surabaya Ambil Tindakan Tegas, Segel Gudang UD Sentosa Seal Terkait Perizinan Bermasalah
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memimpin langsung operasi penyegelan terhadap gudang UD Sentosa Seal yang berlokasi di kawasan Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai, Surabaya, pada Selasa (22/4/2025). Tindakan tegas ini diambil sebagai respons terhadap permasalahan perizinan yang ditemukan pada perusahaan milik Jan Hwa Diana tersebut.
Proses penyegelan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini mendapatkan pengawalan ketat dari personel Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kapolres AKBP Wahyu Hidayat turut hadir di lokasi untuk memastikan kelancaran dan keamanan jalannya operasi. Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal, tidak menunjukkan perlawanan selama proses penyegelan berlangsung.
Menurut keterangan yang diperoleh, UD Sentosa Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas tidak menemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) yang terdaftar di Sistem Online Single Submission (OSS) untuk gudang tersebut. Ketidaksesuaian ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk mengambil tindakan penyegelan.
Eri Cahyadi sebelumnya telah menegaskan bahwa tindakan penyegelan ini murni terkait dengan masalah perizinan. Beliau juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara pelanggaran perizinan yang ditangani oleh Pemkot Surabaya dengan dugaan tindak pidana yang mungkin dilaporkan ke pihak kepolisian. Meskipun demikian, kedua hal ini merupakan bagian dari rangkaian perkara yang saling berkaitan.
Sebelum mengambil keputusan untuk menyegel gudang UD Sentosa Seal, Eri Cahyadi mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Koordinasi ini diperlukan mengingat TDG diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Kasus UD Sentosa Seal ini mencuat ke publik setelah adanya dugaan penahanan ijazah mantan karyawan. Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga melakukan pelanggaran lain, seperti pemotongan gaji karyawan dan ketidaklengkapan berkas izin. Serangkaian permasalahan ini kemudian mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.