LPS Minta Perbankan Tingkatkan Perlindungan Data Pribadi Nasabah

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendorong perbankan untuk meningkatkan upaya perlindungan data pribadi nasabah.

Hal itu diperlukan untuk mengantisipasi praktik kejahatan perbankan sekaligus menjaga kepercayaan nasabah.

Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengatakan, upaya perlindungan data pribadi nasabah sebenarnya telah ditatur oleh Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Ia menyebutkan, data pribadi merupakan aspek penting yang harus dilindungi, karena setiap orang berhak atas pelindungan data pribadinya.

"Dalam pelaksanaan bisnisnya, perbankan/BPR dan LJK dapat memanfaatkan teknologi dan informasi dengan tetap menjaga data pribadi," kata dia, dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2024).

Lebih lanjut ia bilang, perlindungan data pribadi bagi perbankan dan lembaga jasa keuangan menjadi penting untuk dapat mengantisipasi penyalahgunaan data seperti phising, hacking, penipuan, pencurian data dan transaksi palsu/illegal.

Penyalahgunaan data tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi nasabah, perbankan, dan LPJK antara lain risiko reputasi, hukum dan denda dari otoritas.

"Selain dari menghindari kerugian dan risiko tersebut, pelindungan data pribadi juga dapat meningkatkan kepercayaan nasabah dan pertumbuhan bisnis perbankan dan LJK," ujarnya.

Selain memperkuat upaya perlindungan, LPS meminta kepada perbankan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan yang memuat data pribadi.

Upaya literasi itu perlu dilakukan dengan mencakup cara memanfaatkan teknologi dan informasi dalam bisnis bank dengan tetap menjaga data pribadi, dan meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat mengenai data pribadi untuk mendorong inklusi keuangan dalam transaksi keuangan.

"Perbankan/BPR dan LJK perlu meningkatkan literasi keuangan mengenai data pribadi dalam transaksi keuangan sehingga mendorong inklusi keuangan," tuturnya.

Sebagai lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah dan stabilitas perbankan, LPS disebut berkomitmen untuk pemberdayaan dan transformasi perbankan dan LJK.

"Khususnya pada upaya peningkatan pelindungan data pribadi nasabah sebagai upaya peningkatan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya di bank," ucap Ary.

https://money.kompas.com/read/2024/03/02/201700326/lps-minta-perbankan-tingkatkan-perlindungan-data-pribadi-nasabah