Aksi Pengamen TikTok di Bundaran HI Berujung Penertiban Satpol PP
Aksi seorang pria yang melakukan siaran langsung (live streaming) di TikTok sambil mengamen di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta Pusat, harus terhenti akibat penertiban yang dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kejadian ini terekam dan menjadi viral setelah diunggah di media sosial.
Pria tersebut, yang menggunakan peralatan lengkap seperti mikrofon, tripod, dan perlengkapan siaran langsung lainnya, terlihat asyik bernyanyi di trotoar Bundaran HI. Aksinya ini ternyata tidak luput dari perhatian petugas Satpol PP yang sedang berpatroli. Sebuah mobil patroli mendekat dan beberapa petugas turun untuk memberikan teguran.
"Bubar, guys. Bubar. Ada Bapak Pol di belakang, ada bapak terhormat bapak Satpol PP," ujar pengamen tersebut saat menyadari kedatangan petugas. Meskipun sempat memberikan peringatan kepada para penonton siaran langsungnya, ia tetap melanjutkan aksinya hingga akhirnya seorang petugas menghampirinya dan meminta untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Petugas Satpol PP di lokasi menjelaskan bahwa terdapat peraturan daerah (Perda) yang melarang aktivitas mengamen di kawasan Bundaran HI. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas di area tersebut.
"Perda-nya ada. Aturannya ada. Mau dibersihkan kembali juga tidak boleh," tegas petugas tersebut.
Pengamen itu kemudian terlihat merapikan peralatannya. Ia sempat berdalih bahwa dirinya selalu menjaga kebersihan di lokasi setiap kali melakukan siaran langsung. Bahkan, ia mengklaim turut membersihkan sampah yang ada di sekitarnya.
"Jadi setiap live itu kami rapikan. Jangankan sampah kami, sampah orang-orang di sini juga kami bersihkan," kata pengamen itu membela diri.
Menanggapi kejadian ini, Kepala Satpol PP Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa aktivitas mengamen di Bundaran HI melanggar ketertiban umum yang diatur dalam Peraturan Daerah. Ia menjelaskan bahwa Bundaran HI merupakan jalanan kelas 1 dengan tingkat kepadatan lalu lintas yang tinggi, sehingga aktivitas yang mengganggu dapat membahayakan keselamatan.
"Bundaran HI adalah jalanan kategori kelas 1 dengan volume kepadatan kendaraan sangat tinggi sehingga rawan kecelakaan bila ada gangguan di lokasi," jelas Satriadi.
Satriadi juga menambahkan bahwa Pasal 3 huruf i Perda 8 Tahun 2007 melarang penggunaan trotoar tidak sesuai dengan fungsinya, sementara Pasal 12 huruf d melarang penyalahgunaan jalur hijau, taman, dan tempat umum. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi berupa kurungan minimal 10 hari hingga 180 hari atau denda mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 50 juta, tergantung pada pasal yang dilanggar.
"Ancaman paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta," ungkap Satriadi.
Bahkan, untuk pelanggaran Pasal 12 huruf d, sanksinya lebih berat, yaitu kurungan minimal 30 hari dan maksimal 180 hari atau denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 50 juta.
Lebih lanjut, Satriadi mengakui bahwa Bundaran HI memang menjadi lokasi favorit masyarakat untuk berkumpul. Namun, hal ini seringkali menimbulkan masalah baru, seperti munculnya pedagang kopi keliling dan penumpukan sampah. Ia juga menyayangkan perilaku sebagian masyarakat yang tidak menjaga kebersihan di lokasi tersebut.
"Sementara itu banyak warga yang datang ke lokasi Bundaran HI tidak memperhatikan kebersihan dan sampah sering ditinggal maupun puntung rokok," imbuhnya.
Meski demikian, Satriadi menegaskan bahwa Satpol PP selalu mengedepankan pendekatan persuasif dalam melakukan penertiban. Petugas di lapangan diminta untuk menegur dengan sopan dan menghindari tindakan arogan atau kekerasan.
"Anggota ke lokasi menegur secara persuasif, tidak arogan atau kekerasan," pungkas Satriadi.