Segini Rincian Anggaran Pemilu Indonesia

JAKARTA - Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran hingga Rp71,3 triliun untuk Pemilihan Umum (pemilu) 2024. Anggaran tersebut telah diberikan sejak sekitar 20 bulan sebelum Pemilu terselenggara.

Pembuatan anggaran berdasarkan hukum dan peraturan terkait Pemilu, serta sistem dan teknis pelaksanaan Pemilu yang akan dilaksanakan dan mempengaruhi besaran alokasi Pemilu.

Anggaran Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, peraturan perencanaan penganggaran yaitu PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Peraturan KPU yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, serta peraturan lainnya yang terkait.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tahapan penganggaran Pemilu dimulai sejak tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2024.

“Alokasi anggaran untuk Pemilu 2024 terbagi ke dalam tiga tahun anggaran sebesar Rp71,3 triliun,” ujar Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, dan Bagian Bendahara Umum Negara (Polhukam dan BA BUN) Dwi Pudjiastuti Handayani, dikutip Kamis (15/2/2024).

https://economy.okezone.com/read/2024/02/14/320/2970218/segini-rincian-anggaran-pemilu-indonesia