MRPBD Gelar Rakor Bahas Balon Kepala Daerah yang Bukan OAP
15-November-24, 11:10Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan, SORONG - Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama KPU Papua Barat Daya, Bawaslu Papua Barat Daya, TNI dan Polri di Hotel Vega, Kota Sorong, Jumat (30/8/2024).
Ketua MRPBD Alfons Kambu mengatakan, Rakor ini dalam rangka pelaksanaan tahapan pencalonan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada pada daerah khusus Papua.
Pihaknya mengundang berbagai stakholder guna membicarakan terkait hak kesulungan politik Orang Asli Papua (OAP) di dalam Undang-Undang Otpnomi Khusus (UU Otsus).
"KPU Papua Barat Daya akan menyerahkan dokumen terkait paslon dari masing-masing kandidat guna di tindaklanjuti oleh kami," kata Alfons Kambu, Jumat (30/8/2024).
Dia bilang, rakor ini membahas paslon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat sebagai OAP.
MRP se-tanah Papua juga telah melakukan rakor dan melaporkan situasi politik di Papua melalui audiens bersama KPU RI, MA, MK, DPD RI, DPR RI dan Presiden.
Tujuan rakor itu merupakan hasil dari harapan masyarakat terkait kekhususan OAP di dalam politik tanah Papua.
"Saat rakor bersama waktu itu tentunya Presiden mengapresiasi kami MRP se tanah Papua dan kami membentuk asosiasi dan Presiden berharap agar terus ditingkatkan," ucap dia.
Atas perjuangan dan dukungan itu, lanjutnya, tiga MRP di Papua telah membuat tiga keputusan dan tata tertib (tatib) yang tertuang dalam peraturan gubernur (pergub) di masing-masing daerah.
Namun, pihaknya berharap agar kewenangan itu tetap melengket berdasarkan keputusan perkara nomor 29 PU-9 tahun 2011.
Putusan tersebut, pihaknya meminta agar tetap ditindaklanjuti dengan turunan undang-undang yang berlaku vertikal.
"Baik itu melalui KPU atau Permendagri sehingga itu menjadi acuan jalan, sangat kami kesel ketika injure time menerima dokumen pendaftaran di KPU surat datang mendadak dan membuat UU Otsus dilemahkan," ungkapnya.
Sambung dia, MRPBD hadir merupakan perintah negara dan dibiayai oleh negara sehingga pihaknya juga ingin ciptakan pesta demokrasi aman dan nyaman.
Namun surat dinas yang dikirimkan oleh KPU RI, lanjutnya, pihaknya sudah mengetahui bahwa itu merupakan konstitusi tertinggi dari putusan MK.
"Kenapa harus dari KPU RI harusnya dari Presiden yang mengeluarkan surat diskresi hukum karena kewenangan tertinggi ada di Presiden dan KPU RI secara subtansi dan vertikal tidak boleh menabrak UU Otsus," katanya.
Dia bilang, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 141 dan 142 hanya menyebutkan Aceh yang ada partai lokal sedangkan di Papua tidak ada partai lokal dan sampai hari ini DPRP dan DPRK jalur Otsus hanya di provinsi induk dan provinsi yang baru ini masih menggunakan pergub.
“MRPBD mempunyai kewenangan guna mengikuti tahapan verifikasi dan penilitian terhadap balon kepala daerah OAP,” jelas Alfons Kambu.
Pihaknya akan melihat terkait teknis surat menyurat dari dewan adat yang merekomendasikan balon sebagai OAP.
Hasil dari verifikasi dan penilitian dari pihaknya itu akan disampaikan kembali kepada KPU RI.
"Jika KPU RI masih mematuhi putusan MK maka otomatis KPU RI menghianati UU Otsus," pungkas dia.