Calon Pengantin Pria di Halsel Diduga Kabur Jelang Ijab Kabul

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Seorang calon pengantin pria di Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara berinisial MIM diduga kabur jelang ijab kabulnya dengan SA.

Kakak kandung SA Wisto Ahmad mengungkapkan, MIM melarikan diri jelang akad nikah pada Selasa (29/8/2023).

Padahal saat itu keluarga telah mempersiapkan pernikahan dan tamu-tamu sudah berdatangan.

"Padahal tamu sudah datang hadiri undangan pernikahan. Keluarga laki-laki lalu bilang anak mereka hilang tanpa diketahui," ungkap Wisto, seperti dikutip dari Tribun Ternate.

Merasa dipermalukan

Menurut Wisto, keluarganya merasa dipermalukan setelah adanya kejadian tersebut.

Apalagi, MIM dan SA telah lama menjalin hubungan asmara.

Adapun kerugian yang dialami oleh keluarga karena persiapan pernikahan mencapai Rp 25 juta.

Dia mengaku, keluarganya belum memutuskan mengambil langkah hukum.

"Kita sudah pernah medisi dengan polisi, MIM mengaku bahwa dia pacarnya (SA) dan bersedia menikah. Tapi sekarang belum kepikiran kalau masalah ini bawa ke polisi lagi, kita tunggu dulu," kata dia.

Ayah mempelai pria hadir

Ijab kabul itu akhirnya berlangsung dengan dihadiri ayah mempelai pria sebagai wali nikah.

Kepala Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara Ongky Nyong mengungkapkan, pernikahan tersebut bisa dikatakan tidak sah.

"Jadi, kalau dikatakan sah sebuah perkawinan harus penuhi rukun syaratnya perkawinan. Misalnya, kedua bela pihak yang memiliki kehendak dan berniat menikah atas dasar saling mencintai dan harus adanya wali, saksi kemudian adanya prosesi ijab kabul," papar dia, Minggu (3/9/2023), seperti dikutip dari Tribun Ternate.

Menurutnya, ada ketentuan hukum, rukun, dan syarat perkawinan dalam Islam.

“Selain itu, ijab kabul harus diucapkan secara pribadi tanpa diwakili pada akad nikah, hukum dan rukun inilah perlu dijaga demi kesucian dalam ibadah pernikahan," ujar Ongky.

Ongky menyarankan pernikahan tersebut sebaiknya dibatalkan di Pengadilan Agama.

"Alasan tidak sah peristiwa pernikahan yang terjadi di Obi karena dalam tinjauan hukum Islam tidak berdasarkan ketentuan dan syaratnya perkawinan," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/05/173048378/calon-pengantin-pria-di-halsel-diduga-kabur-jelang-ijab-kabul