WN Amerika  Ditangkap  Polda NTB Lantaran Bawa Obat Terlarang Carisoprodol dan Tapenadol

Dimuat dalam media nasional yang dirangkum kumpulan berita terkini, MATARAM - Warga negara Amerika Serikat inisial SRB (51) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba, Polda Nusa Tenggara Barat lantaran kedapatan membawa obat-obatan terlarang merek carisoprodol dan tapenadol.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, tersangka berhasil diamankan disebuah Villa di kawasan Lombok Tengah saat sedang berlibur dengan barang bukti 599 butir carisoprodol dan 110 butir tapenadol.

"Jadi kita dapat informasi kalau ada pengiriman barang mencurigakan, kita langsung melakukan control delivery atau mencari tahu kemana barang dikirim dan disitu kita melakukan penangkapan terhadap tersangka SRB ini," kata Deddy, Rabu (18/9/2024).

Deddy menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan dan dimintai keterangan, tersangka mengaku obat-obatan tersebut dibelinya di India dan melakukan pemesanan melalui website.

"Tersangka mengaku obat-obatan ini memang dibelinya untuk dikonsumsi sendiri dan memang kita belum menemukan bukti kalau dia mengedarkannya di Indonesia," jelas Deddy.

Pengungkapan kasus dengan barang bukti carisoprodol dan tapenadol ini merupakan yang pertama di NTB, Deddy mengatakan carisoprodol masuk dalam narkotika golongan satu.

"Efeknya adalah dapat menimbulkan kejang, meredakan nyeri dan menimbulkan halusinasi," jelas Deddy.

Polda NTB juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait penanganan kasus tersebut.

Akibat perbuatannya tersangka SRB dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

https://lombok.tribunnews.com/2024/09/18/wn-amerika-ditangkap-polda-ntb-lantaran-bawa-obat-terlarang-carisoprodol-dan-tapenadol