Pemerintah Berencana Perluas Kriteria Penerima Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Pemerintah berencana bakal memperluas kriteria penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan lewat revisi peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Menteri Koordinator Bidang perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perluasan kriteria ini menjadi salah satu yang dibahas dalam sidang kabinet di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat (13/9/2024).

"Beberapa kebijakan yang tadi saya ingatkan, terkait kebijakan jaminan kehilangan pekerjaan di dalam BPJS ketenagakerjaan itu akan direvisi, sehingga mereka yang eligible dan bisa dapatkan jaminan kehilangan pekerjaan bisa ditingkatkan," kata Airlangga usai sidang kabinet, dikutip dari Kompas.id.

"Diperluas lagi kriterianya ini akan disiapkan PP dan Permenaker," ujar dia.

Airlangga mengungkapkan, nantinya biaya pelatihan dalam program tersebut bakal ditingkatkan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,4 juta.

Hal ini disesuaikan dengan manfaat (benefit) dari program Prakerja senilai Rp 2,4 juta.

Tak hanya itu, benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45 persen pada tiga bulan pertama dan 25 persen pada bulan berikutnya akan disamakan menjadi 45 persen selama 6 bulan.

"Jadi dengan perbaikan-perbaikan kita minta juga mereka yang PKWT bisa ambil JKP," ucap Airlangga.

Selain itu, ia juga melaporkan kondisi ekonomi RI pada sidang kabinet.

Berdasarkan laporannya, pertumbuhan ekonomi relatif aman di angka 5 persen dengan tingkat inflasi 2,5 persen.

“Inflasi inti tetap tinggi, penurunan inflasi itu volatile food yang memang diurus oleh komite pengendalian inflasi yang saya pimpin, memang makanan diturunkan,” ujar politikus Partai Golkar itu.

Sebagai informasi, sidang kabinet paripurna kali ini merupakan sidang kedua yang diadakan di IKN.

Transisi pemerintahan dan laporan menteri-menteri koordinator menjadi sejumlah agenda yang dibahas dalam sidang kabinet.

https://nasional.kompas.com/read/2024/09/13/13280841/pemerintah-berencana-perluas-kriteria-penerima-program-jaminan-kehilangan