Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Disebut Terima 21 Kali Transferan Ratusan Juta dalam Korupsi di Ditjen Pajak
15-November-24, 10:44Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Nama Siwi Widi Purwanti terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bahkan eks Pramugari Garuda itu disebut dapat transferan hingga ratusan juta.
Adapun nama Siwi Widi disebut dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi dua mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak di DJP Kemenkeu, yakni Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Wawan merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan. Namun ia sempat menjabat sebagai Tim Pemeriksa Pajak DJP sejak tahun 2016-2019.
Sementara Alfred Simanjuntak adalah Pemeriksa Pajak di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II. Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak untuk merekayasa nilai pajak.
Jaksa menyebut Wawan dan Alfred menerima suap masing-masing senilai 606.250 dollar Singapura atau senilai Rp 6,4 miliar. Kemudian Wawan juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar.
Wawan juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan melibatkan anak kandungnya, bernama Muhammad Farsha Kautsar.
Jaksa menyebut Wawan melibatkan Farhan untuk membuat rekening baru, menukarkan valas, melakukan pembelian barang hingga membagikan uang ke sejumlah pihak.
Siwi Widi menjadi salah satu pihak yang disebut Jaksa menerima transferan dari anak Wawan.
“Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar,” ungkap Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Jaksa mengatakan, pengiriman uang itu dilakukan Farsha pada Siwi Widi dalam rentang waktu 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019. Tak tanggung-tanggung, Siwi Widi mendapat transferan hingga ratusan juta.
“Jumlahnya mencapai Rp 647.850.000,” ungkap jaksa.
Atas dasar ini, Jaksa KPK berencana menghadirkan Siwi Widi Purwanti dalam sidang kasus suap, gratifikasi, dan TPPU yang terjadi pada pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 di Ditjen Pajak itu.
"Ya tentu salah satunya (Siwi). Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022).
Untuk diketahui, nama Siwi Widi santer terdengar setelah berseteru dengan pemilik akun Instagram @digeeembok pada awal tahun 2020. Ia dituding sebagai salah satu simpanan para petinggi maskapai Garuda.
Siwi Widi kemudian melaporkan akun @digeeembok ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Ia juga menyatakan bahwa informasi yang disampaikan pemilik akun itu tidak benar.
(Penulis: Tatang Guritno, Irfan Kamil. Editor: Egidius Patnistik, Bagus Santosa)