Apakah Bisa Ikut Pemilu 2024 di Luar Kota?

JAKARTA - Apakah bisa ikut Pemilu 2024 di luar kota? Hal ini menjadi salah satu pertanyaan bagi beberapa orang.

Berdasarkan informasi dari laman KPU pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS pada pemilu 2024, jika berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP.

Dengan aturan ini bisa menjawab pertanyaan apakah bisa ikut Pemilu 2024 di luar kota. Itu pun dilakukan jika sudah mengurusi kepindahan TPS dengan berbagai syarat.

Bagaimana tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih?

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

https://nasional.okezone.com/read/2024/01/16/337/2954993/apakah-bisa-ikut-pemilu-di-luar-kota