Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, KPK: Kami Akan Kembangkan dan Jerat Pihak Lain ke Proses Hukum

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Tidak cukup hanya Lukas Enembe, KPK berjanji bakal mengusut tuntas pihak-pihak yang turut serta berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Papua itu.

"KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Rabu (3/5/2023).

Lebih lanjut, KPK juga bakal melanjutkan proses hukum perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Komisi Antirasuah itu akan menyampaikan bukti-bukti keterlibatan Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Ali menegaskan, Lembaganya telah menjalankan prosedur penegakan hukum terhadap Gubernur nonaktif Papua itu sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami yakini bahwa seluruh tahapan dan proses penyidikan perkara ini telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum termasuk dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi HAM," kata Juru Bicara KPK itu.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lukas Enembe melawan KPK. Hal itu disampaikan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo dalam putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua itu.

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Hendra dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan berpandangan KPK telah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua itu telah sesuai dengan prosedur.

Adapun Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu. Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur. Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/03/19082241/praperadilan-lukas-enembe-ditolak-kpk-kami-akan-kembangkan-dan-jerat-pihak