Diduga Kampanye di Tempat Ibadah-Fasilitas Pemerintah, Helldy-Alawi Dilaporkan ke Bawaslu
15-November-24, 09:48Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan, KOTA CILEGON - Tim advokasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Robinsar-Fajar, melaporkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Helldy-Alawi, atas dugaan pelanggaran Pilkada 2024 ke Bawaslu Kota Cilegon, Kamis (10/10/2024).
Paslon nomor urut 02 itu dilaporkan ke Bawaslu, atas dugaan pelanggaran dan tindak pidana yang diduga telah melakukan kampanye di tempat sarana ibadah dan fasilitas pemerintah.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi Robinsar-Fajar, Rizki Ramadhan mengatakan, laporan yang dibuat oleh paslon nomor urut 01 itu dilayangkan untuk pasangan nomor urut 02.
Dalam laporannya, ada dua laporan yang tujukan untuk pasangan Helldy-Alawi yang diduga telah melakukan dugaan pelanggaran.
"Pertama, kegiatan di tempat sarana ibadah. Kedua melakukan tindakan kampanye di salah satu tempat yang memang dilarang oleh pemerintah karena itu fasilitas yang dipergunakan semestinya untuk pemerintahan," ujarnya saat di kantor Bawaslu.
Rizki menyebut, dua laporan tersebut telah teregister di Bawaslu Kota Cilegon dengan nomor register 006/LP/PW/KOTA/11.04/X/2024 dan 007/LP/PW/KOTA/11.04/X/2024.
Diakui Rizki, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024, pihaknya telah memenuhi laporan secara syarat formil dan syarat materil.
"Kemudian dokumen sudah kita lengkapi baik bukti-bukti, saksi-saksi nanti tinggal kita tunggu temen-temen Bawaslu rapat pleno dan menunggu proses undangan klarifikasi," jelasnya.
Adapun dasar untuk pelaporan yang dilayangkan oleh tim Robinsar-Fajar, hal itu dilakukan atas dasar adanya dokumentasi yang dipublikasi oleh orang-orang tertentu dan juga laporan dari masyarakat.
Atas adanya informasi itu, pihaknya sebagai tim hukum dan advokasi melakukan pendampingan untuk melaporkan ke Bawaslu Kota Cilegon.
Dengan adanya dua laporan ini, Tim Robinsar-Fajar tercatat sudah membuat lima laporan soal dugaan pelanggaran Pilkada 2024 ke Bawaslu Kota Cilegon.