Mantan Karyawan UD Sentosa Seal Mengaku Ijazahnya Ditahan Akibat Kesepakatan Lisan
Kasus penahanan ijazah yang melibatkan UD Sentosa Seal, perusahaan milik Jan Hwa Diana, terus bergulir. DSP (24), seorang mantan karyawan perusahaan tersebut, mengungkapkan bagaimana ijazahnya bisa tertahan dan tak kunjung dikembalikan, membuatnya kesulitan mencari pekerjaan baru.
Menurut penuturan DSP, semuanya berawal dari kesepakatan lisan yang dibuat saat proses wawancara kerja. Saat itu, pihak HRD menjelaskan bahwa ijazah akan ditahan sebagai jaminan. Padahal, dalam informasi lowongan pekerjaan yang dia lihat sebelumnya, tidak ada persyaratan mengenai penahanan ijazah. DSP mengaku dijanjikan bahwa ijazah tersebut hanya sebagai jaminan untuk menghindari masalah keuangan atau pencurian.
"Penjelasan ijazah bakal ditahan, itu saat waktu interview. Iya, bilangnya cuma buat jaminan, takutnya mungkin kayak masalah keuangan, takut ada yang mencuri," ujar DSP.
Namun, setelah DSP mengundurkan diri dari perusahaan pada tahun 2020, ijazahnya tak kunjung dikembalikan. Berbagai upaya telah ia lakukan, termasuk mendatangi langsung perusahaan bersama orang tuanya dan menghubungi Jan Hwa Diana secara langsung. Sayangnya, usahanya selalu menemui jalan buntu. Diana menolak mengembalikan ijazah tersebut tanpa memberikan alasan yang jelas.
"Saya sudah menagih ijazah agar dikembalikan. Tadinya enggak ada respon. Saya konfirmasi ke bu bosnya langsung. Iya ke Bu JHD yang viral itu. Saya saat itu coba ngomong baik-baik, sudah saya telepon, saya ke sana sama ayah saya, ternyata di sana enggak ada orangnya," kata DSP.
Bahkan, DSP mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat mencoba menghubungi Diana. Alih-alih mendapatkan solusi, ia justru dimaki-maki dengan kata-kata kasar.
"Lalu saya telepon, kemudian setelah telepon, malah saya yang dimaki-maki pakai kata-kata kotor. Saya tanya, masalahnya apa kok enggak diberikan. Tambah maki-maki saya," ungkapnya.
Akibat penahanan ijazah ini, DSP mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan baru. Ia terpaksa hanya bisa membantu usaha sampingan orang tuanya.
"Saya kesulitan melamar kerja lagi. Karena ijazah ditahan. Karena untuk melamar harus bawa ijazah asli. Ya selama ini, akhirnya saya membantu pekerjaan orangtua yang sampingan-sampingan. Iya merasa dirugikan," tuturnya.
Edy Tarigan, pengacara DSP, menjelaskan bahwa perusahaan milik Diana diduga menjebak karyawan dengan klausul perjanjian yang tidak tertulis. Calon karyawan diberikan dua pilihan: menjaminkan uang sebesar Rp 2 juta atau menahan ijazah asli. Ironisnya, meskipun ijazah telah ditahan, gaji DSP tetap dipotong setiap bulannya.
"Pemotongan gaji klien kami, ada bukti. Dilakukan setiap bulan. Mas DSP bayaran 1 minggu Rp 400.000. Meskipun setelah dipotong diawal, sampai sekarang ijazahnya belum diambil," jelas Edy.
Kasus ini terus bergulir dengan 31 mantan karyawan lainnya juga melaporkan penahanan ijazah oleh UD Sentosa Seal. Sementara itu, Jan Hwa Diana dalam forum hearing dengan DPRD Kota Surabaya membantah tuduhan tersebut dan mengaku tidak mengetahui adanya praktik penahanan ijazah.