Aparat Keamanan Berpangkat Rendah Bisa Dapat Tanah Sitaan
15-November-24, 09:19Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan tanah sitaan milik negara bisa diberikan secara cuma-cuma kepada aparat TNI dan Polisi berpangkat rendah.
Nantinya tanah tersebut bisa dimanfaatkan untuk mendirikan rumah yang bisa ditempati pasca pensiun kelak.
Terlebih lagi banyak yang saat ini menempati rumah dinas namun ketika pensiun malah diusir karena akan ditempati orang baru.
“Jadi saya pengen TNI dan Polisi berpangkat rendah terutama tamtama juga bintara (mendapat tanah sitaan)”, ungkapnya dalam Rapat Koordinasi Kementerian PKP bersama Satgas Perumahan, Senin (28/10/2024).
Menurut pria yang akrab disapa Ara tersebut, pemilihan tamtama dan bintara sebagai penerima tanah sitaan bukan tanpa sebab.
Sejak berkarir keduanya jarang dipindahkan ke daerah lain sehingga memiliki rumah adalah investasi jangka panjang yang menguntungkan.
“Sebaiknya, ada keberpihakan buat abdi negara, bagaimana tanah-tanah itu (tanah sitaan) kita berikan kongkrit dan itu bisa jadi jaminan atau gajinya jadi jaminan agar mendapatkan bantuan KPR dari bank,” jelasnya.
Dengan memperhatikan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat, Ara berharap Pemerintahan kali ini harus lebih baik dan manusiawi dari pemerintahan sebelumnya.
Ia juga berharap pemanfaatan anggaran dalam tubuh Kementerian PKP bisa dijalankan dengan strategi yang tepat sehingga bisa hunian murah bisa ditawarkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).