Kemenag: Penghulu dan Penyuluh Edukasi Bahaya Judi Online ke Calon Pengantin
15-November-24, 09:08
JAKARTA - Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kemenag, Anwar Saadi mengusulkan perlunya menyisipkan materi pencegahan judi online dalam bimbingan dan penyuluhan agama kepada masyarakat.
Menurutnya, diperlukan instruksi khusus kepada penghulu dan Penyuluh Agama Islam se-Indonesia untuk memasukkan materi bahaya judi online pada kegiatan Penyuluhan maupun Bimbingan Perkawinan.
“KUA telah memberi pembekalan Bimbingan Perkawinan pada calon pengantin. Salah satu materi umumnya adalah peran dan tanggung jawab suami dan istri, termasuk pembekalan menjaga keutuhan keluarga,” ujarnya dikutip, Sabtu (22/6/2024).
“Namun, karena kasus judi online ini materi spesifik, ke depan, materi ini juga akan menjadi materi penting dalam Bimbingan Perkawinan,”sambungnya.
Selain penghulu, materi ini juga harus menjadi bahan edukasi dan bimbingan kepada jamaah binaan Penyuluh Agama Islam seluruh Indonesia. Upaya ini merupakan bentuk dukungan terhadap Satgas Judi Online yang dibentuk pemerintah untuk menangani masalah darurat judi online.
Sebab menurutnya, maraknya judi online menyebabkan kerusakan di berbagai lini kehidupan, tidak hanya melanggar pidana, tapi juga berakibat pelaku depresi, bunuh diri, KDRT, hingga pada perceraian rumah tangga.
“Banyak kasus perceraian karena dilatarbelakangi dampak perjudian. Keutuhan sebuah keluarga sangat diuji apabila ada anggota keluarga, terutama kepala keluarga melakukan aktivitas perjudian. Selain buang waktu, merusak ekonomi keluarga, hingga berakibat pengabaian dan semena-mena terhadap keluarga,”ulasnya.
Kepala KUA Teladan Nasional Pertama tahun 2008 ini menyebut, terminologi judi tidak ada yang positif. Menjanjikan kemenangan, yang didapat justru kekalahan, kemiskinan, konsumtif, serta menjadi salah satu penyebab orang terdorong mengadu nasib dengan berjudi.
“Bukan tanpa dasar, dari data konsultasi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) serta KUA, banyak istri yang mengadukan suaminya terlibat judi online.
Akibatnya, tidak sedikit istri harus menanggung akibat perbuatan suaminya tersebut, hingga berhutang bahkan menggunakan jasa pinjaman online untuk menutupi kekurangan biaya sehari-hari. Problem ekonomi juga menyumbang turunnya angka nikah tiap tahun.
“Hal lain yang penting diketahui masyarakat dalam tiga tahun terakhir ini, angka perkawinan terus menurun. Biasanya per tahun mencapai angka 2 juta peristiwa nikah, namun tahun 2023 ini turun 25 persen, hanya 1,5 juta peristiwa nikah," tuturnya.
Masyarakat kata dia mulai menunda menikah karena kondisi ekonomi yang menyebabkan rasa khawatir untuk membangun rumah tangga.
"Karenanya, kami meminta kepada seluruh penghulu hingga penyuluh untuk mengampanyekan dan memberikan bimbingan penguatan keluarga, serta perilaku yang bisa merugikan keluarga, seperti judi online ini,” pungkasnya.
(fmi)