Pemko Gunungsitoli Pecat Pejabatnya, Karya: Mana Bukti Pelanggarannya?
15-November-24, 09:02GUNUNGSITOLI, kumpulan berita terkini melaporkan hal tersebut, seperti yang diberitakan oleh media nasional sebelumnya – Pemerintah Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, memberikan sanksi kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar.
Salah satunya adalah Karya Septianus Batee. Ia dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) melalui Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor: 100.3.3.3-246 tanggal 28 Juni 2024.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Gunungsitoli, Orani Wilfrid Lase mengatakan, PNS ini dipecat karena menjadi anggota partai politik Golkar.
Sebelum diberhentikan, Karya menjabat sebagai mantan Kepala Bapelitbang Kota Gunungsitoli.
"(Diberhentikan) karena dia melakukan pelanggaran terhadap larangan bagi PNS menjadi anggota partai politik," ujar Orani di kantornya, Senin (1/7/2024).
Orani menjelaskan, Karya telah melakukan pelanggaran berat. Saat ini Karya Septianus Batee sudah tidak berstatus PNS.
Sebelumnya, Karya dipanggil Sekretaris Daerah Kata Gunungsitoli melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Gunungsitali bersama Kepala Bagian Perekanomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli selaku atasan langsung, untuk mendengarkan langsung dari yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan menjelaskan dirinya tidak pernah mengajukan diri sebagai anggota atau pengurus Partai Golongan Karya, kemudian memiliki KTA anggota atau pengurus partai bahkan hal tersebut merupakan fitnah, serta telah melayangkan surat pernyataan bermaterai 10.000," imbuhnya.
Karya dipanggil Selasa, (11/6/2024) di ruang kerja Asisten Administrasi Umum, Sekretariat Daerah Kpta Gunungsitoli.
Sementara itu di tempat berbeda, Karya Septianus Batee mengaku keberatan terhadap SK yang dikeluarkan wali kota Gunungsitoli. Ia pun mengajak wali kota melihat UU Nomor 20 Tahun 2023 pasal 52.
"Silahkan kita semua melihat pasal 52, UU Nomor 20 Tahun 2023, di sana yang dilarang adalah huruf a, g, i, dan j," tutur Karya.
Seharusnya pemerintah melakukan azas praduga tak bersalah dan adanya pembuktian. Misal, ada kejahatan melalui apa, ada pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, sampai pada proses peradilan.
Hal yang sama juga seperti menjadi anggota dan atau pengurus partai politik ini, harus diperiksa dan buktikan.
"Mana buktinya, sampai hari ini saja tidak pernah ditunjukkan, apa itu surat DPD Golkar, mana, gak pernah dikasih ke saya, apakah saya pernah diperiksa, mana surat panggilannya. Saya sudah buat kronologi, ini WA Asisten, hanya WA WA, ini nasib seseorang dan bukan hanya bersifat lisan," tegasnya.
Ia mengingatkan, harusnya hal yang berkaitan dengan hukuman disiplin atau pelanggaran berat, terdokumentasi dengan baik. Karya mempertanyakan apakah memutuskan hukuman cukup dengan isu.
"Saya tidak pernah diperiksa, di BAP, tidak pernah ditunjukkan kesalahan, makanya saya bilang mereka ini sebenarnya, kurang memahami atau tendensius, bisa nanti buka Undang-undang," ucap dia.
"Apakah PTDH itu sewenang-wenang, apakah serta merta hanya dengan surat orang, tanpa diperiksa masuk begitu saja, tentu tidak dong. Disangkakan dulu baru terdakwa, dan terdakwa dulu baru terpidana. Tidak serta merta seolah-olah kini kembali ke orde baru, saya ini bukan tahanan politik, tanpa proses peradilan dijebloskan," ucap dia.