Kompolnas Minta KKEP Tolak Banding 10 Anggota Satnarkoba Barelang
15-November-24, 08:43Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) mendorong Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) menolak banding 10 anggota Satnarkoba Polresta Barelang atas putusan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat ( PTDH ).
"Kompolnas mendorong proses banding tetap menguatkan putusan sidang KKEP," ujar Anggota Kompolnas Poengky Indarti dikonfirmasi di Batam, seperti dikutip Antara, Jumat (14/9).
Menurut Poengky, kesepuluh oknum anggota Satnarkoba Polresta Barelang layak dijatuhkan sanksi berat lantara terbukti terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dalam kasus narkoba. Selain sanksi etik, kata dia, mereka juga harus diproses pidana dengan sanksi pemberatan.
"Karena mereka adalah polisi, aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum, bukan malah bermain-main dengan bandar narkoba," katanya.
Poengky juga menyayangkan masih ada anggota Polri yang bermain-main dengan narkoba yang menghancurkan kehidupan generasi muda bangsa.
Dengan sanksi berat yang dijatuhkan, ia berharap akan menimbulkan efek jera agar tidak ada lagi personel Polri yang terlibat dengan narkoba.
Sebanyak 10 anggota Satnarkoba Polresta Barelang menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas pelanggaran menyalahgunakan wewenang menyisihkan barang bukti narkoba seberat 1 kg sabu.
Sidang putusan KEPP terhadap 10 anggota Polri tersebut digelar sejak 30 Agustus hingga awal September 2024, dengan putusan menjatuhkan sanksi PTDH.
Kesepuluh anggota Polri tersebut, di antaranya mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang Kompol SN, dan 9 anggotanya.
KKEP menyatakan 10 anggota Polri tersebut melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 13 huruf e Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 13 huruf e disebutkan pelanggarannya "melakukan penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkoba, psikotropika, dan obat terlarang.
Saat ini, tiga dari 10 pelanggar KEPP itu mengajukan banding atas putusan KKEP, sedangkan 7 pelanggar lainnya masih menunggu apakah menerima putusan atau mengajukan memori banding.