Bharada E Jadi Tersangka, Keluarga Brigadir J Berharap Ada Tersangka Lain

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Bibi Birgadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rohani Simanjuntak mengaku lega setelah ada tersangka dalam kasus terbunuhnya sang keponakan.

"Sedikit lega, sudah ada tersangka. Hampir 30 hari kami menunggu. Kita berharap ada tersangka lain, karena kami yakin Bharada E tidak sendirian dalam melakukan pembunuhan," kata Rohani melalui sambungan telepon, Kamis (4/8/2022).

Dugaan adanya tersangka lain, kata Rohani, karena ditemukan luka lain, selain tembakan pada saat otopsi.

Apabila nanti hasilnya keluar, dia meyakini akan membuktikan, dalam melakukan pembunuhan Bharada E tidak sendirian.

Selain itu, hilangnya CCTV di rumah dinas Kadiv Propam, menjadi pertanyaan besar keluarga kala itu.

Ditemukannya rekaman kamera pengawas dianggap bakal membuat kasus ini semakin terang.

Rohani juga berharap tiga handphone milik Brigadir J yang dinyatakan hilang itu segera ditemukan oleh penyidik.

"Kami yakin, tiga handphone yang hilang itu, juga akan membuktikan kalau pembunuh almarhum (Brigadir J) tidak satu orang, tetapi lebih dari satu," kata Rohani.

Namun dia mengapresiasi kerja polisi, yang sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Meskipun keluarga sempat dalam kebingungan, mulai dari Jumat (8/7/2022) sampai Rabu (3/8/2022) barulah ada penetapan tersangka.

"Hampir 30 hari kami menunggu dan bertanya-tanya. Mengapa ada tindakan pembunuhan tetapi tidak ada tersangka," kata Rohani.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa itu terjadi usai Bharada E dan Brigadir J mengawal Putri dalam perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah, hingga Jakarta.

Dalam jumpa pers pada 11 Juli 2022, Mabes Polri menyatakan, Brigadir J diduga sempat melecehkan dan mengancam istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, di rumah dinas di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

Menurut Mabes Polri, kejadian itu menimbulkan kegaduhan yang membuat Bharada E mendatangi kamar istri atasannya.

Saat itu, kata Mabes Polri, Brigadir J menghunuskan pistol dan terlibat adu tembak dengan Bharada E.

Alhasil Brigadir J tewas dengan tujuh luka tembakan, sedangkan Bharada E tidak mengalami luka apa pun.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/04/100920678/bharada-e-jadi-tersangka-keluarga-brigadir-j-berharap-ada-tersangka-lain