NTT Memilih, Bawaslu Sikka Belum Temukan Pelanggaran Kampanye Caleg

Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan, MAUMERE - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sikka belum menemukan adanya pelanggaran kampanye caleg selama masa kampanye baik kampanye terbuka maupun kampanye dialogis.

Meskipun ditemukan adanya Caleg yang belum mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye atau STPP tetapi dalam proses pengajuan Bawaslu Sikka langsung hal-hal tersebut sebagai tindakan pencegahan.

Hal itu dikatakan Komisioner Bawaslu Sikka, Yohanes Ariski saat ditemui Kumpulan berita terkini mengutip laporan, Kamis, 4 Januari 2024 di ruang kerjanya.

"Kegiatan yang bernuansa dengan kegiatan-kegiatan kampanye mereka tidak jalankan karena STTP belum ada," jelas Ariski.

Selain itu Bawaslu Sikka juga tidak menemukan adanya keterlibatan ASN, kepala desa, perangkat desa, BPD dan anggota TNI Polri secara aktif dalam kegiatan kampanye Caleg.

Kehadiran ASN, kepala desa, perangkat desa, BPD sejauh ini hanya memenuhi undangan kampanye caleg namun tidak terlibat aktif.

Bawaslu Sikka juga menyebut belum menemukan adanya praktik money politik atau politik uang selama masa kampanye kurang lebih sudah 40 hari.

Kampanye caleg sendiri dijadwalkan sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Kampanye media sosial dijadwalkan berlangsung sejak tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

Partisipasi Masyarakat Sikka

Partisipasi masyarakat Kabupaten Sikka menjelang pesta demokrasi lima tahunan kali ini terbilang cukup tinggi. Hal itu dibuktikan dengan tingkat kehadiran masyarakat pada saat kampanye caleg yang terbilang cukup tinggi.

"Untuk yang hadir dalam kegiatan kampanye ini ada yang sifatnya caleg tersebut memberikan undangan masyarakat hingga 100 orang tetapi ada juga caleg yang undang masyarakat tertentu saja tetapi antusias masyarakatnya juga cukup luar biasa untuk mendengarkan apa yang disampaikan oleh caleg atau partai tersebut," jelas Ariski. (*)

Ikuti Berita Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan Lainnya di GOOGLE NEWS

https://kupang.tribunnews.com/2024/01/05/ntt-memilih-bawaslu-sikka-belum-temukan-pelanggaran-kampanye-caleg