Dokter Penyuntik Vaksin Kosong di Medan Divonis 3 Bulan Penjara
15-November-24, 08:04MEDAN,KOMPAS.comĀ - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada dokter bernama Tengku Gita Aisyaritha hukuman 3 bulan penjara, dengan masa percobaan 6 bulan, Kamis (27/7/2023).
Terdakwa terbukti bersalah menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong ke salah seorang siswa SD di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan pada 17 Januari 2023.
Dalam amar putusannya, hakim menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 3 bulan dan denda sejumlah Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan.
Kata Immanuel, hukuman 3 bulan penjara baru akan dijalani terdakwa, apabila dia melakukan tindakan pidana setelah 6 bulan percobaan.
"Pidana selama 3 bulan tidak perlu dijalani, (bila) selama pas 6 bulan ini terdakwa baik-baik saja, tidak melakukan tindak pidana yang dapat dihukum," ujar Immanuel.
Kata Immnuel adapun hal yang memberatkan hukuman terdakwa lantaran tidak mendukung program pemerintah, mengenai pencegahan penyakit menular. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.
Sementara itu, saat sidang diwarnai disenting opinion atau perbedaan pendapat antara para hakim.
Menurut Immanuel terdakwa tidak bersalah. Namun Immanuel kalah suara, hakim anggota 1 dan 2 berpendapat terdakwa tetap bersalah.
Vonis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa divonis 4 bulan penjara. Terkait keputusan ini, baik jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.