Mendagri Minta Kepala Daerah Cabut Izin Operasional Tempat Publik yang Tak Disiplin Terapkan PeduliLindungi
15-November-24, 07:59Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta kepala daerah melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten.
Salah satunya dengan menerapkan sanksi bagi penyelenggara kegiatan publik yang melanggar penggunaan aplikasi itu.
"Melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi," demikian bunyi aturan SE sebagaimana dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (23/12/2021).
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi.
SE yang diteken pada 21 Desember 2021 itu ditujukan kepada kepala daerah di seluruh tanah air.
Pemberian sanksi di antaranya berupa pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut.
Masih terkait aplikasi PeduliLindungi, kepala daerah juga diminta melakukan pegetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik dengan memanfaatkan scan optimal aplikasi tersebut.
Selanjutnya, tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya.
Selain mengatur soal PeduliLindungi, SE yang sama juga memerintahkan kepala daerah melakukan delapan langkah pencegahan dan penanggulangan berupa:
1. Mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) dengan menjalankan fungsi-fungsi, antara lain:
a. pencegahan.
b. penanganan.
c. pembinaan.
d. dukungan pelaksanaan penanganan Covid-19.
2. Mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19 untuk menemukan kasus Covid-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas.