Kejagung Dalami 46 Jawaban Airlangga dengan Keterangan Saksi Lain
15-November-24, 07:55Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak menutup kemungkinan akan kembali memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi usai melakukan pemeriksaan selama 12 jam terhadap Airlangga pada Senin (24/7) kemarin.
Kuntadi mengatakan pihaknya akan mendalami 46 jawaban yang disampaikan oleh Airlangga dalam pemeriksaan tersebut. Pendalaman, kata dia, juga dilakukan dengan mencocokkan keterangan dari saksi terkait lainnya.
"Apakah ini sudah cukup atau belum, tentu saja pemeriksaan ini kami lakukan evaluasi dan pendalaman dikaitkan dengan keterangan yang lain, nanti akan kami sikapi," ujarnya dalam konferensi pers.
Kuntadi menjelaskan pemeriksaan terhadap Airlangga yang dilakukan pihaknya masih dalam tahap penyidikan awal.
Oleh karenanya, ia mengaku belum bisa membeberkan lebih jauh soal dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus korupsi izin ekspor CPO yang merugikan negara tersebut.
"Apakah ini tidak ada keterkaitannya dengan tindak pidana? Justru ini mendalami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya. Kita dalam rangka untuk mengembangkan," tuturnya.
Lebih lanjut, Kuntadi menegaskan penyidik Kejagung akan terus melakukan penyidikan dengan mengikuti alat bukti dan fakta yang ada.
Jika penyidik menemukan fakta baru terkait kasus tersebut, akan didalami oleh penyidik. Termasuk, jika harus kembali memintai keterangan Airlangga sebagai saksi.
"Jadi proses masih berjalan dan itu masih kamilihat perkembangannya. Mari kita tunggu jangan buru-buru," ucapnnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi, pada 16 Juni 2023.
Penetapan tersangka tiga korporasi tersebut adalah lanjutan proses hukum di kasus korupsi minyak goreng yang berlangsung sejak April 2022, dan telah menghasilkan lima terdakwa.
Para terdakwa dimaksud adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Selain itu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai para pelaku telah merugikan keuangan negara hingga Rp6 triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp12,3 triliun.
Dalam putusan perkara, majelis hakim PN Tipikor memandang perbuatan terpidana merupakan aksi korporasi, dan yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat para terpidana bekerja) sehingga korporasi harus bertanggung jawab.
Putusan PN Tipikor ini kemudian dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa, sehingga Kejagung kemudian memproses hukum korporasi.