Restorative Justice di Kasus Dugaan Bullying di Binus Simprug Tak Tepat, KPAI Kritik Polres Jaksel
15-November-24, 07:50Kumpulan berita terkini mengutip laporan, KEBAYORAN BARU - Langkah Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyelesaikan kasus dugaan bullying di Binus School Simprug lewat restorative justice dinilai tidak tepat.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa polisi seharusnya lebih dulu menyelesaikan seluruh berita acara pemeriksaan (BAP).
"Jadi kemarin sempat disebutkan restorative justice. Restorative justice itu dilakukan oleh anak korban, bukan anak terduga pelaku. Kemudian yang kedua, ini kan masih BAP, BAP dipenuhi dulu, kemudian gelar perkara, baru diversi dan lain sebagainya," kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, Rabu (25/9/2024).
Menurut Diyah, mengambil langkah restorative justice bukan solusi yang tepat ketika penyidik belum menyelesaikan BAP.
"Blas enggak (tepat) lah. Itu penting (menyelesaikan BAP), itu yang harus ditegakkan aturan-aturan tersebut. Itu harus tetap diupayakan dulu," ujar dia.
Ia menyebut KPAI telah memberikan teguran kepada Polres Metro Jakarta Selatan karena menempuh upaya restorative justice.
"Itu sudah kami tegur kemarin, dan kami akan luangkan waktu untuk melihat BAP-nya," ungkap Diyah.
Diyah menilai Polres Metro Jakarta Selatan lambat dalam menangani kasus dugaan bullying di Binus School Simprug.
Kasus ini telah berjalan selama sekitar delapan bulan sejak dilaporkan ke polisi pada 31 Januari 2024.
"Ini (penanganan kasus) kan terlalu lambat dan bertele-tele ya," kata Diyah.
KPAI, jelas Diyah, sudah meminta Polres Metro Jakarta Selatan untuk mempercepat penanganan kasus dugaan perundungan ini.
Namun, ia mengingatkan penyidik kepolisian untuk tetap profesional dengan berpedoman Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Jadi sejak Januari hingga hari ini belum ada gelar perkara dan lain sebagainya. Maka kemarin waktu kami berkoodinasi dengan Polres Jaksel, kami minta agar dipercepat. Tetapi harus sesuai dengan Undang-Undang SPPA," ujar Diyah.