Residivis Kasus Penggelapan Diciduk Kembali Tepat di Depan Lapas Tanjung Raja
Seorang pria berinisial HI (36), warga Indralaya, Ogan Ilir, kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Belum genap sehari menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Raja, ia langsung ditangkap oleh petugas Polsek Pemulutan pada Senin (22/4/2025).
Penangkapan HI ini terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kapolsek Pemulutan, IPTU Nugrah Angga Oktari, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 12 September 2023 dengan nomor LP/B-158/IX/2023/Sumsel/Res Ogan Ilir/Sek PML.
Modus operandi yang dilakukan HI adalah menggadaikan sebuah mobil Toyota Rush kepada korban bernama Khaliq (37), warga Desa Ibul Besar 2, Kecamatan Pemulutan, senilai Rp 30 juta. Namun, belakangan diketahui bahwa mobil tersebut bukanlah milik HI, melainkan milik sebuah perusahaan rental. Akibatnya, mobil tersebut ditarik kembali oleh pihak rental karena masih terikat kontrak sewa.
- Kronologi Penangkapan:
- Polisi telah menerima informasi mengenai pembebasan HI dari Lapas Tanjung Raja.
- Kapolsek Pemulutan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Gandhi Prianata beserta tim Panther untuk bersiap di sekitar Lapas.
- Saat HI keluar dari gerbang Lapas, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Saat ini, HI telah diamankan di Mapolsek Pemulutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga berencana untuk memeriksa korban, saksi-saksi, dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
IPTU Nugrah Angga Oktari menegaskan bahwa proses hukum terhadap HI akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.