Pengguna Fintech Mayoritas 25-30 Tahun, Pendapatan 5-10 Juta

Jakarta, Seperti yang dilansir media nasional yang dikutip oleh kumpulan berita terkini - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pelaku inovasi teknologi sektor jasa keuangan (ITSK) atau yang akrab disebut financial technology (fintech) adalah individu berusia produktif yaitu antara usai 25 hingga 35 tahun atau setara dengan 70,8%.

Diikuti oleh sebanyak 23,1% individu berusia 36 sampai 50 tahun. Rentang usia tersebut biasanya mencakup profesional muda yang sudah akrab dengan teknologi dan membutuhkan solusi finansial yang cepat dan nyaman. Sementara sisanya yang sebanyak 6,1% berusia antara 18 sampai 25 tahun.

Mengutip data OJK, pengguna layanan fintech yang cukup banyak datang dari kelompok masyarakat berpenghasilan menengah menjadi indikasi bahwa layanan fintech menjadi alternatif layanan jasa bagi kelompok masyarakat unbank atua underbanked.

Berdasarkan penghasilan, pengguna layanan fintech adalah individu yang sebanyak 41,5% berpenghasilan antara 5 juta hingga 10 juta. Selanjutnya, pendapatan sebesar 10 juta - 25 juta dan 2,5 juta - 5 juta dengan porsi 20%. Sisanya penghasilan sebesar 25 - 50 juta sebesar 18,5%.

Jika berdasarkan pasar utama layanan fintech, sebanya 88% masyarakat Jakarta, disusul kota Bandung yang sebesar 29,3%, Surabaya sebanyak 28%, Medan 9,3%, Makasar 4%, Malang dan Nusa Tenggara 2,7%, Semua provinsi di Jawa sekitar 5,3%, semua kota di Indonesia sebesar 6,7%, global 2,7%, dan lainnya 8%.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan banyak masyarakat terjebak pinjol ilegal karena gaya hidup.

"Kalau kita melihat survei, banyak orang kena [pinjol ilegal] karena memenuhi gaya hidup. Sudah punya utang lalu gali lobang tutup lobang," katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Oktober 2023, Senin (30/10/2023).

Frederica atau akrab disapa Kiki menyampaikan karakteristik pinjol ilegal yang dapat mencairkan dana dengan cepat semakin membuat masyarakat gemar menarik dana dari pinjol ilegal.

Lebih lanjut, dia mengatakan ada istilah hedonic treadmill, di mana seseorang ingin punya gaya hidup hedonisme lalu terjerat utang.

Selain itu ada pula fenomena fear of missing out (FOMO) dan you only live once (YOLO). Terbaru, banyak generasi milenial dan Z yang tidak bahagia lantaran terlalu memikirkan pendapat orang lain atau fear of people opinion (FOPO).

"Banyak mendengarkan pendapat orang, kok tidak pakai gadget baru, tidak nonton konser, jadinya minjam tapi tidak mampu bayar," katanya.

Sementara itu, sepanjang Januari-Oktober 2023, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) bersama 12 kementerian dan lembaga telah memblokir 1.466 platform pinjol ilegal.

Kiki menambahkan ada total 8.047 aduan yang diterima OJK terkait dengan aktivitas keuangan ilegal. Aduan tersebut didominasi oleh pinjol ilegal yang mencapai 7.710 aduan.

Ikuti Instruksi OJK, Akulaku Sempurnakan Produk Paylater

https://www.cnbcindonesia.com/market/20231106065049-17-486571/pengguna-fintech-mayoritas-25-30-tahun-pendapatan-5-10-juta