Kejagung Sita 128 Gram Emas Terkait Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022
15-November-24, 07:30Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sekitar 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.
Penyitaan dilakukan usai Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menggeledah beberapa rumah tinggal yang berada di Jakarta Pusat dan Provinsi Jawa Barat pada Kamis (14/12/2023) kemarin.
"Melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen dan surat berharga serta 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (15/12/2023).
Sebanyak 15 kepingan emas itu diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau barang bukti hasil kejahatan.
Setelah penggeledahan dan penyitaan, kata Ketut, tim penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut.
"Guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," tambah Ketut.
Sebelumnya, Kejagung menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung sebelumnya mengatakan kasus itu telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Namun, terkait dugaan kerugian dalam kasus tersebut masih didalami oleh penyidik lantaran masih dalam tahap penyidikan umum.
Dalam kasus ini, tim penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di antaranya di Pulogadung, Jakarta; Pondok Gede; Cinere, Depok; dan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Selain itu, penggeledahan dilakukan di PT UBS yang berlokasi di Tambaksari, Surabaya; dan PT IGS di Genteng, Surabaya.