MA Bebaskan Terpidana Narkoba, Nyatakan Ada Kekhilafan Hakim

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Mahkamah Agung (MA) membebaskan Muhammad Taufik, seorang bandar narkoba yang dihukuman 8 tahun.

Majelis hakim yang mengadili sidang peninjauan kembali perkara tersebut menilai, ada kekhilafan majelis hakim pengadilan negeri, majelis hakim tinggi di pengadilan tinggi, hingga majelis di tingkat kasasi ketika memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Perkara PK yang diputus pada Rabu 14 Juni 2023 ini dipimpin oleh Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis bersama Hakim Agung Suharto dan Hakim Agung Jupriyadi sebagai anggota.

"Mengadili, mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali terpidana Muhammad Taufik alias Opik bin Abdurrahman tersebut," demikian bunyi salinan putusan yang dimuat di situs MA, Jumat (9/1/2023).

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, majelis hakim tingkat PK membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3721 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Menurut mereka, Taufik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan penuntut umum.

Tiga hakim agung tingkat PK pun membebaskan Taufik dari seluruh dakwaan.

Mahkamah Agung juga memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

"Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika," demikian bunyi putusan PK tersebut.

Sebelum membebaskan terpidana, Majelis Hakim PK mempelajari putusan PN Tangerang pada 26 Oktober 2021 yang menghukum Taufik selama 8 tahun penjara.

Taufik dinilai terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan melakukan perdagangan narkotika golongan I bukan tanaman.

Putusan PN Tangerang ini kemudian dikuatkan PT Banten pada 21 Desember 2021 dan di tingkat kasasi pada 25 Agustus 2021.

Tidak terima putusan ini, Taufik mengajukan upaya hukum luar biasa yang kemudian dikabulkan oleh tiga hakim agung di tingkat PK.

Majelis hakim tingkat PK menilai, ada kekhilafan hakim pengadilan tingkat I, II, hingga hakim agung di MA.

"Bahwa alasan peninjauan kembali pemohon peninjauan kembali/terpidana dapat dibenarkan karena judex juris telah salah menerapkan hukum atau judex juris telah menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya, judex juris telah mengadili pemohon peninjauan kembali/terpidana tidak sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku terutama hukum pembuktian," demikian pertimbangan putusan tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/01/15191451/ma-bebaskan-terpidana-narkoba-nyatakan-ada-kekhilafan-hakim