Natalia Rusli Akan Ajukan Eksepsi, Merasa Tak Gelapkan Duit karena Sudah Kembalikan Uang Jasa Pengacara

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Kuasa hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap kliennya dalam sidang perdana perkara penipuan dan penggelapan.

Menurut Deolipa, pihaknya akan menyampaikan eksepsi pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 18 April 2023.

"Dari kami, tim pengacara akan melakukan eksepsi terhadap jaksa pada 18 April 2023," kata Deolipa saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2022).

Deolipa mengungkapkan, pihaknya mengajukan eksepsi karena Natalia telah mengembalikan uang jasa pengacara sebesar Rp 55 juta yang diberikan VS, korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Uang tersebut dikembalikan Natalia Rusli kepada VS pada November 2022.

"Sebelum perkara sidang, sudah dikembalikan sebesar Rp 55 juta uang jasa pengacara. Jadi uangnya sudah dikembalikan, sudah tidak ada kerugian materil," ungkap dia.

Dalam surat dakwaan, Natalia Rusli didakwa telah menipu dan menggelapkan uang korban KSP Indosurya.

Jaksa menyatakan bahwa Natalia Rusli telah melanggar dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.

Sebagai informasi, Natalia diduga telah menipu korban berinisial VS hingga Rp 45 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menyampaikan, Natalia Rusli menjanjikan bisa mencairkan uang VS sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.

Setelah bersepakat, Natalia kemudian membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditandatangani pada 16 April 2020.

"Namun, sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya," ucap Andri.

Lantaran tak juga mendapatkan uangnya kembali, VS melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021. Atas laporan korban, Natalia disebut sempat mangkir dari panggilan polisi.

Dia pun kemudian dimasukkan ke daftar pencarian (DPO) sejak 8 Desember 2022 dan menyerahkan diri pada Selasa (21/3/2023).

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/11/09125981/natalia-rusli-akan-ajukan-eksepsi-merasa-tak-gelapkan-duit-karena-sudah