Solidaritas Hakim Nilai PP 44/2024 Belum Selesaikan Masalah Kesejahteraan

JAKARTA, kumpulan berita terkini melaporkan hal tersebut, seperti yang diberitakan oleh media nasional sebelumnya – Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan tunjangan hakim belum menyelesaikan masalah utama terkait kesejahteraan hakim.

"PP Nomor 44 Tahun 2024 merupakan langkah awal yang patut diapresiasi, terutama dalam hal kenaikan tunjangan jabatan sebesar 40 persen secara merata. Namun, permasalahan besar lainnya belum teratasi," ujar Fauzan dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (22/10/2024).

Alasan pertama, PP Nomor 44 Tahun 2024 hanya mencakup kenaikan tunjangan jabatan, sementara sembilan komponen hak keuangan lainnya belum diatur.

Komponen yang belum diatur itu mencakup gaji pokok, fasilitas perumahan, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, hingga penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya.

Kedua, masih ada ketimpangan kesejahteraan masih terjadi, khususnya bagi hakim tingkat pertama di pengadilan kelas II di kabupaten/kota.

“Hakim-hakim di tingkat ini menghadapi tantangan yang lebih berat, dan kebijakan saat ini belum efektif dalam mengatasi ketidakmerataan tersebut,” ujar dia.

Ketiga, Fauzan juga menyoroti putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/HUM/2018 yang mengatur pemisahan norma gaji pokok dan pensiun hakim dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pemerintah hanya fokus pada pemisahan pengaturan, namun tidak memperhatikan besaran nominal yang sesuai dengan tanggung jawab hakim,” kata Fauzan.

Solidaritas Hakim Indonesia juga menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai tertutup dalam penyusunan PP 44/2024.

Menurut Fauzan, kebijakan tersebut tidak melibatkan partisipasi aktif dari para hakim di lapangan, sehingga hasilnya kurang mencerminkan kondisi riil yang dihadapi hakim-hakim di seluruh Indonesia.

"Selama 12 tahun terakhir, tidak ada penyesuaian tunjangan jabatan hakim. Hakim yang bertugas di garis depan, terutama di pengadilan kelas II di pelosok, terkena dampak paling berat," kata dia.

Oleh karena itu, SHI akan tetap memperjuangkan beberapa tuntutan kepada pemerintah, diantaranya, penyesuaian seluruh hak keuangan dan fasilitas hakim.

Lalu, mendesak pembahasan kembali RUU Jabatan Hakim hingga disahkan menjadi undang-undang, mendorong penyusunan RUU Contempt of Court guna melindungi kehormatan peradilan dan hakim.

“Kami juga pemerintah untuk mengeluarkan peraturan terkait jaminan keamanan bagi hakim dan keluarganya,” ujar Fauzan.

Dia menegaskan, perjuangan ini bukan hanya soal angka, tunjangan, atau gaji. Namun menyangkut martabat dan kehormatan setiap hakim yang bekerja demi keadilan.

https://nasional.kompas.com/read/2024/10/22/19021661/solidaritas-hakim-nilai-pp-44-2024-belum-selesaikan-masalah-kesejahteraan