Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk untuk Medali Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Lini masa media sosial diramaikan dengan unggahan dan komentar warganet yang menyebut peraih medali Olimpiade Paris 2024 dapat dikenakan pajak saat kembali ke Indonesia.

Salah satu warganet yang memuat cuitan tersebut yakni akun X @rizki***ka pada Jumat (9/8/2024).

Dalam unggahannya, ia menampilkan salah satu atlet Indonesia peraih medali emas di Olimpiade Paris 2024, Veddriq Leonardo dari cabang olahraga (cabor) panjat tebing speed putra.

"Jangan senyum2 Veddriq. Bea cukai CGK menantimu," tulisnya.

Diketahui, hingga Sabtu (10/8/2024), kontingen Indonesia telah menyumbang 3 medali.

Selain Veddriq, medali juga datang dari cabor bulu tangkis tunggal putri, Gregoria Mariska (perunggu) dan angkat besi putra kelas 73 kg, Rizki Juniansyah (emas).

Lantas, benarkah para peraih medali Olimpiade Paris 2024 akan dikenakan bea masuk saat membawa medalinya pulang ke Indonesia?

Kemenkeu pastikan medali Olimpiade Paris bebas bea

Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) memastikan bahwa medali yang dibawa pulang oleh para atlet Indonesia dari Olimpiade Paris 2024 tidak akan dikenakan bea masuk.

Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo melalui unggahannya di media sosial X (Twitter) pada Jumat (9/8/2024).

"Selamat Veddriq dan Rizki! Luar biasa capaian di Paris. Emas yang begitu bermakna bagi Indonesia," tulis unggahan (dikutip atas izin Yustinus), Sabtu (10/8/2024).

"Bea Cukai siap menyambut dengan penuh hormat, sukacita, dan tentunya dengan fasilitas negara: dijamin semua yang diraih bebas bea! Kami bangga!" tambahnya.

Yustinus mengatakan, pembebasan bea tersebut merupakan fasilitas yang diberikan oleh negara kepada para atlet olahraga.

"Betul itu (unggahannya di X). Ada fasilitas pembebasan untuk atlet olahraga," ujarnya saat dikonfirmasi salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Sabtu.

Bea merupakan pungutan yang dikenakan atas keluar masuknya barang/komoditas di daerah pabean.

Pungutan bea bersifat wajib dan dikenakan pada produk hasil ekspor dan impor. Bea yang dikenakan atas barang impor disebut bea masuk, dan bea yang dikenakan atas barang keluar disebut bea keluar.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/08/10/113000565/kemenkeu-bebaskan-bea-masuk-untuk-medali-atlet-indonesia-di-olimpiade-paris