Turun Tangan Atasi Pabrik Tekstil Tutup-PHK Massal, Ini Titah Jokowi

Jakarta, Seperti yang dilansir media nasional yang dikutip oleh kumpulan berita terkini - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui kebijakan untuk melakukan proteksi industri tekstil. Setidaknya ada dua kebijakan yang akan dikeluarkan yaitu Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti - Dumping (BMAD) untuk produk impor tekstil.

Hal ini diungkapkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) usai rapat Internal mengenai PHK yang terjadi di Industri tekstil, di Istana Kepresidenan, Selasa (25/6/2024).

"Barusan rapat mengenai keluhan dari pelaku industri tekstil yang beberapa industri tutup ada beberapa yang terancam PHK massal," kata Zulhas saat memberikan keterangan resmi.

Zulhas menjelaskan dari hasil rapat disepakati instrumen pengenaan pajak atas produk Tekstil dan Produk Tekstil, pakaian jadi, elektronik, alas kaki, keramik yang dikenakan BMTP dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

"Sore ini saya akan rapat lagi mudah-mudahan besok sudah selesai, kemudian lusa 3 hari kemudian pengenaan bea masuk BMTP dan Bea Anti Dumping bisa selesai," imbuhnya.

Sementara menurut Zulhas untuk perlindungan jangka panjang, ia bakal merubah aturan impor dari Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang juga perubahan dari aturan impor sebelumnya yakni Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 25 Tahun 2022.

Dikembalikan pada aturan sebelumnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Meski ia tidak membeberkan alasannya.

"Sementara merumuskan melindungi dalam jangka panjang apakah balik ke Permendag 8 atau aturan baru nanti kami akan kabari lebih lanjut," katanya.

Mendag Zulhas: Pengusaha yang Curang Itu Tidak Akan Maju Usahanya

https://www.cnbcindonesia.com/news/20240625164459-4-549220/turun-tangan-atasi-pabrik-tekstil-tutup-phk-massal-ini-titah-jokowi