Walhi Sebut Mayoritas Titik Api Karhutla Berasal dari 194 Perusahaan
15-November-24, 06:12Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan, mayoritas titik api yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia berasal dari 194 perusahaan.
Walhi menyebut, selama Januari hingga September tahun ini, ada 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan karhula terbakar 642.099,73 hektare.
Titik api tersebut didominasi keberadaannya di dalam konsesi 194 perusahaan di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.
Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional Uli Arta Siagian mengatakan, karhutla merupakan bentuk kejahatan luar biasa.
Pemerintah, kata Uli, seharusnya tidak bekerja untuk memadamkan api saja dan hanya bekerja saat ada api, sebagaimana dilansir dari siaran pers Walhi, Sabtu (21/12/2023).
Uli mendesak pemerintah melakukan penegakan hukum dengan mengevaluasi seluruh perizinan, mencabut izin perusahaan yang jahat, memberikan sanksi pidana, menjalankan putusan pengadilan, dan menerapkan daftar hitam bagi perusahaan yang berulang membakar lahan.
Jika penegakan hukum tidak dilakukan, papar Uli, dalam 10 tahun ke depan Indonesia bakal terus bergelut dengan masalah karhutla.
Sementara itu, Direktur Walhi Kalimantan Tengah Bayu Herinata mengatakan, penegakan hukum harus diterapkan secara tegas dan maksimal kepada aktor yang paling bertanggung jawab atas kejadian dan karhutla yang besar di Kalimantan Tengah.
“Dalam hal ini aktor tersebut adalah korporasi khususnya sawit dan hutan tanaman yang berada di dalam kawasan ekosistem penting seperti kesatuan hidrologis Gambut (KHG),” ucap Bayu.
Penegakan hukum menjadi upaya krusial dari pemerintah, khususnya aparat penegak hukum, sehingga berkontribusi dalam hal pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Bayu berujar, berdasarkan temuan di lapangan, ada indikasi kuat terjadi karhutla berulang di dalam area izin konsesi.
Dia menegaskan, penting untuk melakukan evaluasi perizinan dan pemberian saksi administrasi maupun tindakan tegas berupa pencabutan izin.
“Selain itu, penegakan hukum yang tegas juga dapat menjadi peringatan dan pengingat kepada korporasi untuk serius melakukan upaya-upaya maksimal dalam pengelolaan area konsesinya khususnya terkait pencegahan dan penanganan karhutla di dalam areal konsesi mereka maupun sekitar izin mereka,” tutur Bayu.
Di samping itu, Eksekutif Daerah Walhi Jambi Ginda Bahari bertutur, kebakaran hutan merupakan bencana ekologis yang dirasakan oleh seluruh rakyat.
“Akar dari permasalahan ini adalah ketimpangan penguasaan sumber daya alam yang lebih banyak dikuasai oleh industri ekstraktif,” tuturnya.
Dia menilai, perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan harus bertanggung jawab penuh atas bencana karhutla yang terjadi.
“Penindakan hukum secara tegas dan pemulihan ekologi adalah langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melindungi rakyat dan lingkungan hidup,” ucap Ginda.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik salah satu media nasional sebelumnya, yang dikutip oleh kumpulan berita terkini Jernih Berbagi.