Ratusan Pelajar Ikut Demo di Depan Gedung DPR RI, KPAI Lakukan Pengawasan dan Perlindungan

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan terhadap pelajar yang terlibat dalam aksi demonstrasi menolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR, Kamis (22/8/2024).

Komisioner Pengampu Kekerasan Fisik Psikis Anak Situasi Darurat dan Anak Disabilitas, Diyah Puspitarini, melaporkan bahwa ratusan pelajar mendatangi area Gedung DPR RI sekitar pukul 18.00 WIB setelah berkoordinasi melalui WhatsApp dan aplikasi lainnya.

"KPAI menemukan sekitar ratusan anak pelajar yang ikut aksi pada sore hari dan berkelompok, yang datang dari arah Gelora Bung Karno (GBK), tol, dan Bendungan Hilir (Benhil) pada pukul 18.00 WIB," kata Diyah Puspitarini dalam keterangan yang diterimasalah satu media informasi.

KPAI terus melakukan pendataan terhadap anak-anak yang terluka akibat demo di depan Gedung DPR RI.

"Pada waktu penyisiran massa aksi, KPAI menemukan ada beberapa pelajar yang terpukul dan jatuh serta diamankan di dalam Gedung DPR. KPAI masih menyisir pelajar yang dirawat dan mengalami luka-luka di RS terdekat dari lokasi," ucapnya.

Menurut UU Perlindungan Anak Pasal 60, pelajar yang ikut aksi dan menjadi korban, termasuk dalam kategori anak situasi darurat dengan jenis korban kerusuhan.

Dalam hal ini, hak perlindungan khusus bagi anak pelajar meliputi proses cepat, pendampingan psikososial, bantuan sosial, dan perlindungan hukum.

KPAI juga mengimbau agar anak-anak yang terluka mendapatkan bantuan pemeriksaan medis dan perlindungan hukum untuk menghindari perlakuan represif.

Selain itu, KPAI meminta agar anak-anak yang diamankan di Polda mendapat perlindungan sesuai Pasal 59A UU Perlindungan Anak.

KPAI juga mendorong semua pihak untuk mengedukasi, memahami, dan melindungi anak-anak, sambil tetap memperhatikan partisipasi mereka.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada telah dibatalkan.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Kamis (22/8/2024).

Dasco juga menegaskan bahwa rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Oleh karena itu, dia memastikan tidak mungkin DPR mengesahkan RUU Pilkada pada hari pendaftaran Pilkada.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.

Dia juga menepis kecurigaan adanya rapat paripurna yang digelar pada malam sebelumnya.

"Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," tegasnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/23/07513361/ratusan-pelajar-ikut-demo-di-depan-gedung-dpr-ri-kpai-lakukan-pengawasan