Mendiktisaintek Geram: Kasus Dugaan Pemerkosaan Dokter PPDS Harus Diproses Hukum!
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menunjukkan sikap tegas terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen dari Universitas Padjadjaran (Unpad). Brian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual dan mendesak agar kasus ini ditindaklanjuti secara hukum.
"Tidak ada toleransi untuk kekerasan dalam bentuk apapun. Harus ada tindakan tegas, baik dari segi akademik, administratif, maupun hukum," ujar Brian, menyikapi dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter yang sedang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Unpad.
Brian mengungkapkan kekecewaannya atas kasus ini, yang dianggapnya telah mencoreng nama baik institusi pendidikan kedokteran dan rumah sakit. Ia menekankan bahwa institusi tersebut seharusnya menjadi tempat yang aman untuk belajar dan mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Kekerasan, apalagi yang terjadi dalam relasi kuasa di lingkungan pendidikan profesi, tidak dapat dibenarkan atau dinormalisasi," tegasnya.
Menurut Brian, pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan kedokteran adalah tanggung jawab bersama antara pihak universitas dan rumah sakit pendidikan (RSP). Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dalam peraturan tersebut, setiap perguruan tinggi wajib memiliki satuan tugas (satgas) yang bertugas untuk mencegah dan menindaklanjuti kasus kekerasan.
"Kami berkomitmen untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, tidak hanya di lingkungan pendidikan spesialis kedokteran, tetapi juga di seluruh lingkungan pendidikan tinggi," kata Brian.
Brian menekankan bahwa pendidikan kedokteran harus menjadi ruang yang aman bagi semua pihak, termasuk peserta didik, pasien, dan tenaga pendidik. Ia berharap, pendidikan kedokteran tidak hanya menghasilkan dokter yang kompeten secara klinis, tetapi juga memiliki integritas, martabat, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Kasus ini bermula ketika Priguna Anugerah diduga melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). Pelaku yang saat itu sedang menjalani PPDS anestesi, meminta korban untuk menjalani crossmatch dengan alasan untuk mencocokkan golongan darah yang akan ditransfusikan kepada orang lain. Diduga, Priguna memanfaatkan kondisi korban yang sedang dalam pengaruh obat bius untuk melakukan tindakan pemerkosaan.