Kantin Dilarang Buka Selama PTM Terbatas Siswa Kelas 6 SD di Kota Tangerang

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang menegaskan, kantin dilarang beroperasi selama pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada jenjang sekolah dasar (SD).

Siswa kelas 6 SD akan mulai mengikuti PTM terbatas mulai 7 Maret 2022.

"Kantin tetap belum boleh buka, masih tutup," ujar Kabid Pembinaan SD Dindik Kota Tangerang Helmiati, saat dihubungi, Rabu (2/3/2022).

Lantaran kantin dilarang beroperasi selama PTM terbatas, murid diwajibkan membawa bekal. Selain itu, pihak sekolah juga akan memberikan makanan ringan.

Bekal atau makanan ringan tersebut, kata Helmiati, dapat dikonsumsi di dalam kelas saat jam istirahat.

"Tetap anak-anak harus bawa bekal sendiri. Ada juga snack, makanan kecil. Di makan dalam kelas, kan saat jam istirahat (murid) tidak boleh keluar kelas," kata Helmiati.

Kemudian, kata Helmiati, pedagang kaki lima (PKL) juga dilarang beroperasi di SD yang menggelar PTM. Sebab, PKL dapat menimbulkan kerumunan.

"Di lingkungan sekolah juga belum boleh ada yang jualan karena itu menimbulkan kerumunan," tutur dia.

Adapun jumlah murid SD kelas 6 yang mengikuti PTM maksimal 50 persen dari total siswa atau kapasitas ruangan.

Pada penerapannya, kehadiran murid yang mengikuti PTM dibagi berdasarkan nomor presensi.

Helmiati mencontohkan, murid bernomor presensi genap akan mengikuti PTMT pada hari Senin, sedangkan siswa bernomor presensi ganjil belajar tatap muka di hari berikutnya.

"Kami bagi dua dalam satu kelas, ada nomor presensi genap dan ganjil. Senin yang genap, Selasa yang ganjil, Rabu genap, dan seterusnya," kata dia.

Dia menyebutkan, para siswa yang tak mengikuti PTMT bakal mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/02/21583901/kantin-dilarang-buka-selama-ptm-terbatas-siswa-kelas-6-sd-di-kota