Pemilih Diimbau Tak Berpergian pada 17 April agar Tak Kehilangan Hak Pilihnya
15-November-24, 05:21Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau warga negara yang sudah punya hak pilih tidak berpergian ke luar domisili asalnya di hari pemungutan suara, Rabu (17/4/2019).
Pasalnya, jika belum mengurus proses pindah memilih, maka mereka akan berpotensi kehilangan hak pilih mereka.
Pemilih tidak lagi bisa mengurus prosedur pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pemungutan suara. Prosedur ini hanya berlaku untuk kategori tertentu, hingga 10 April 2019.
"Iya, berpotensi kehilangan hak pilih. Terkait hari H pemungutan suara ini hanya lima tahun sekali, kalau mau berlibur bisa di waktu lain," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2019).
Menurut Viryan, menggunakan hak suara saat pemilu bukan hanya demi menjaga kedaulatan rakyat, tetapi juga proses demokrasi.
Oleh karenanya, bagi pemilih yang sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana atau menlaksanakan tugas dan diprediksi tidak berada di wilayah asalnya saat hari H pemungutan suara, diharapkan segera mengurus prosedur pindah memilih.
"Kita imbau kepada masyarakat yang saat ini sedang dalam rawat inap di rumah sakit katakankah bisa nanti lewat pada 17 April, maka keluarganya bisa hubungi kabupaten/kota untuk informasikan hal ini," ujar Viryan.
"Kita berdoa supaya pemilih sejumlah 191 juta. Semua sehat sehingga bisa mengikuti pemilu semua," sambungnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konsititusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan.
Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti sakit hingga menjalankan tugas.
Ketentuan itu merupakan bagian dari putusan MK pada uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019.
Pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengurus proses administrasinya di kantor KPU Kabupaten/Kota atau KPU kantor Kelurahan/Desa.
Pemilih dapat mengurus administrasi pindah memilih di KPU Kabupaten/Kota domisili atau tujuan. Sementara itu, jika ingin mengurus administrasi di wilayah asal, maka pemilih akan dilayani di kantor Kelurahan/Desa.
Syaratnya, pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pemilih harus menunjukan e-KTP dan mencatatkan nomor Kartu Keluarga (KK) saat mengurus administrasi pindah memilih.
Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mencatat dan pemilih bakal mendapatkan formulir A5.
Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih.
Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan akan dihapus.
Pemilih selanjutnya akan diminta untuk menduplikasi (fotokopi) formulir A5 yang dicatatkan petugas dan menyerahkannya ke kantor kelurahan terdekat di domisili tujuan. Petugas kemudian akan memetakan pemilih ke TPS terdekat.