Eks Pejabat Pajak Haniv Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang

Eks Pejabat Pajak Haniv Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Muhamad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 7 Maret 2025. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Haniv. Penetapan tersangka terhadap Haniv telah dilakukan pada 12 Februari 2025, berdasarkan temuan atas dugaan penerimaan gratifikasi yang melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Berdasarkan hasil investigasi KPK, Haniv diduga telah menyalahgunakan jabatannya selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten (2011) dan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus (2015-2018). Dugaan penyimpangan tersebut terfokus pada penggunaan pengaruh dan koneksi jabatannya untuk kepentingan pribadi dan bisnis anak perempuannya, Feby Paramita, yang memiliki usaha fashion brand FH POUR HOMME by FEBY HANIV. KPK menemukan indikasi kuat bahwa Haniv memanfaatkan posisinya untuk memperoleh sejumlah dana sponsorship untuk fashion show yang diselenggarakan oleh usaha anaknya tersebut.

Bukti yang ditemukan KPK menunjukkan bahwa pada 5 Desember 2016, Haniv mengirimkan surat elektronik kepada Yul Dirga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, meminta bantuan untuk mencarikan sponsor untuk fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang dijadwalkan pada 13 Desember 2016. Permintaan tersebut disertai dengan detail proposal anggaran yang mencantumkan nomor rekening BRI dan nomor telepon milik Feby Paramita, dengan permintaan dana sebesar Rp 150.000.000. Hasilnya, rekening Feby Paramita menerima transfer dana yang diduga sebagai gratifikasi dari wajib pajak di lingkungan Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus dan pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3. Total dana yang masuk ke rekening Feby Paramita terkait dengan fashion show tersebut mencapai Rp 804.000.000, di mana perusahaan yang memberikan dana mengaku tidak mendapat keuntungan apa pun sebagai imbalan.

Selain dugaan gratifikasi untuk fashion show, investigasi KPK juga mengungkap dugaan pencucian uang yang dilakukan Haniv. Selama periode 2014-2022, Haniv diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk valuta asing (dollar Amerika) dari beberapa pihak terkait melalui perantara bernama Budi Satria Atmadi. Budi Satria Atmadi kemudian menempatkan dana tersebut dalam bentuk deposito di sebuah BPR dengan menggunakan nama pihak lain. Total dana deposito yang kemudian dicairkan ke rekening Haniv mencapai Rp 14.088.834.634. Selanjutnya, analisis keuangan KPK juga menemukan transaksi keuangan Haniv melalui perusahaan valuta asing senilai Rp 6.665.006.000 selama periode 2013-2018. Secara keseluruhan, KPK menduga Haniv menerima setidaknya Rp 21.560.840.634 dari berbagai dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Proses hukum kasus ini akan terus berlanjut dengan KPK yang akan mendalami lebih lanjut berbagai temuan ini, termasuk memeriksa saksi-saksi terkait dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Langkah-langkah penegakan hukum ini menunjukkan komitmen KPK untuk memberantas korupsi di semua sektor, termasuk di lingkungan instansi pemerintahan seperti Direktorat Jenderal Pajak.