Motif Pria di Bengkulu Nekat Sebar Foto dan Video tanpa Busana Mantan Pacar, Sakit Hati Putus Cinta
15-November-24, 04:51Dikutip oleh kumpulan berita terkini dari media nasional Indonesia, BENGKULU - Sakit hati diputus cinta, pria di Bengkulu nekat sebar foto dan video tanpa busana mantan pacar.
Pelaku berinisial A (29), yang merupakan warga Kota Bengkulu dan korban juga merupakan warga Kota Bengkulu.
Kronologi kejadian bermula saat terjadi konflik pelaku dan korban yang berstatus pacaran.
Akibat konflik tersebut, kemudian terjadilah ribut mulut antara pelaku dan korban, yang membuat korban meminta putus dari pelaku.
Namun pelaku yang tidak terima diputuskan oleh korban tampaknya tidak terima atas keputusan korban.
Pelaku kemudian langsung menyebarkan video korban yang sedang mandi, dan foto korban tanpa menggunakan busana.
Hal tersebut kemudian diketahui oleh korban dan membuat korban malu dan tidak terima atas perbuatan pelaku.
Korban yang merasa dirugikan kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polresta Bengkulu.
Atas laporan tersebut, anggota Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bengkulu langsung melakukan pemanggilan terhadap pelaku A.
Hanya saja pelaku tak kunjung datang ke Polresta Bengkulu, memenuhi panggilan penyidik.
Karena tak kunjung memenuhi panggilan, polisi kemudian langsung melakukan penjemputan terhadap pelaku untuk dimintai keterangan dan diproses hukum lebih lanjut.
"Unit Tipidter kemarin hari Sabtu (2/3/2024) melakukan penjemputan terhadap tersangka kita berinisial A. Tersangka ini sudah jadi DPO kita, karena mulai dari penyelidikan, pemanggilan juga, tidak datang-datang. Makanya kita terbitkan DPO, dan Sabtu kemarin berhasil kita tracking terhadap keberadaan tersangka," ungkap KBO Reskrim Polresta Bengkulu Ipda Torisman Munthe didampingi Kasubnit Tipidter Ipda Palti Silalahi.
Video korban saat sedang mandi dan juga foto tanpa busana korban tersebut disebarkan pelaku melalui aplikasi WhatsApp.
Namun foto dan video tersebut sudah dilihat oleh keluarga dan juga teman-teman korban.
"Jadi dia jadikan foto dan video itu di status WhatsApp milik pelaku," kata Palti.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.