TKN Tegaskan Mayor Teddy Ajudan Prabowo Bukan Bagian dari Timses

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Erwin Aksa menegaskan, ajudan calon presiden nomor urut, 2 Prabowo Subianto, Mayor Teddy bukan bagian dari tim sukses (timses) Prabowo.

Akan tetapi, jika Bawaslu menilai ada pelanggaran, Erwin Aksa mempersilakan untuk diproses.

"Enggak, enggak, enggak (masuk ke struktur timses Prabowo) ya. Dia sespri atau ajudan. Tapi kalau memang ada temuan Bawaslu ya diproses saja," ujar Erwin saat dihubungi, Senin (18/12/2023).

Erwin menyampaikan, Mayor Teddy memang seorang perwira TNI aktif.

Jika ada pelanggaran, kata dia, pimpinan TNI juga akan mengambil tindakan. Apalagi, undang-undang (UU) yang mengatur soal netralitas TNI sudah ada.

"Iya artinya selama dia tidak menjadi tim sukses, dia tidak artinya ikut dalam kampanye, termasuk yel-yel ya, itu enggak boleh ya. Jadi ya namanya ajudan ya ajudan dan sesprinya Pak Prabowo kan ada banyak, ada sipil juga," tutur dia.

"Artinya ya tergantung melihat apakah ada laporan ke TNI, apakah ada yang melaporkan, begitu kan. Kalau memang melanggar kan harus dilaporkan. Kan ada TNI kan punya dewan etik atau semacamanya, atau POM ya," ucap Erwin.

Maka dari itu, Erwin menekankan, Teddy hanya menjalankan tugasnya sebagai ajudan Prabowo.

Menurut dia, Teddy tidak ikut mengatur soal kampanye atau ikut ke dalam kegiatan pemilu Prabowo.

Mengenai kemungkinan Teddy dicopot dari ajudan Prabowo, Erwin mengatakan bahwa itu bisa saja jika memang terjadi pelanggaran.

"Bawaslu kan punya hak untuk mengawasi. Nanti Bawaslu melaporkan kepada TNI, bisa saja dicopot nanti, dicopot jadi ajudan kalau memang ada pelanggaran etika," kata dia.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, ajudan pribadi capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, Mayor TNI Teddy Indra Wijaya berisiko melakukan pelanggaran pemilu terkait kehadirannya dalam debat capres di Kantor KPU pada Selasa, (12/12/2023).

Lolly menegaskan tentang netralitas ASN, TNI/Polri sudah jelas termaktub di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Potensi dugaan pelanggaran tentu kami harus menyatakan berpotensi terjadi dugaan pelanggaran, tapi hasilnya seperti apa, masih dalam kajian," ujar Lolly Suhenty di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (17/12/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/18/15251811/tkn-tegaskan-mayor-teddy-ajudan-prabowo-bukan-bagian-dari-timses