Ramai Jet Pribadi Kaesang, Apa Itu Gratifikasi?
15-November-24, 04:42Kaesang Pangarep diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi untuk perjalanan menuju ke Amerika Serikat (AS) bersama sang istri, Erina Gudono. Dugaan penerimaan gratifikasi itu berawal dari unggahan Erina di akun Instagram.
Erina membagikan foto perjalanannya saat di pesawat dan foto-fotonya bersama Kaesang saat di AS. Warganet menyoroti gaya hidup mewah pasangan itu.
Setelah bergulir cukup lama, Kaesang datang ke KPK pada Selasa (17/9). Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu didampingi Jubir Francine Widjojo, Kuasa Hukum Nasrullah, dan Wakil Menteri ATR/BPN sekaligus Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni.
Lantas, apa arti gratifikasi?
Menurut Pasal 12B Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, hingga pengobatan cuma-cuma.
Gratifikasi diterima di dalam negeri ataupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Gratifikasi kerap dipahami masyarakat sebagai suap atau pemerasan, padahal memiliki arti yang berbeda. Suap dan pemerasan bersifat transaksional serta cenderung memaksa, sedangkan gratifikasi tidak membutuhkan kesepakatan.
Dilansir laman Kementerian Keuangan, gratifikasi dibagi jadi dua kategori berdasarkan sifat wajib pelaporannya.
Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah pemberian yang diperoleh dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan penerima, di mana jabatan tersebut memungkinkan baginya untuk memenuhi permintaan pemberi yang berlawanan dengan kewajibannya.
Sementara itu, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan yaitu pemberian dalam kegiatan kedinasan umum, kompensasi yang diterima dari pihak lain seperti honor atau insentif. Lalu, gratifikasi yang tidak terkait dengan kedinasan seperti hadiah yang diterima secara pribadi dari prestasi akademis/nonakademis, keuntungan dari investasi, ataupun kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Wajib lapor dalam 30 hari
Namun, menurut UU Tipikor, pada dasarnya semua gratifikasi yang diterima harus dilaporkan. Pasal 12 C Ayat (2) menyatakan laporan wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.
Kemudian, KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara.
Apabila tidak ada laporan, maka pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dapat menerima sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Masyarakat secara umum juga dapat ikut andil menyampaikan pengaduan gratifikasi yang diterima oleh orang lain melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat yang tersedia dalam situs KPK.