Bekraf gencarkan sosialisasi pentingnya hak atas kekayaan intelektual

Dimuat dalam media nasional yang dirangkum kumpulan berita terkini - Baru sekitar 11,05 persen pelaku sektor ekonomi kreatif yang saat ini memiliki hak atas kekayaan intelektual (HAKI) sehingga mendorong Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) untuk terus melakukan sosialisasi soal pentingnya HAKI. "Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), baru 11,05 persen pelaku ekonomi kreatif yang teregister dan memiliki HAKI. Ini karena kurangnya pengetahuan dan kesadaran," kata Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Bekraf Ari Juliano Gema di Jakarta, Kamis. Ari mengatakan HAKI sangatlah penting bagi ekonomi kreatif karena akan menjadi aset masa depan industri tersebut. Bekraf --yang kini bergabung dalam Kementerian Pariwisata dalam Kabinet Indonesia Maju 2019-2024, mengaku akan terus meningkatkan program guna mendukung HAKI di Indonesia. Pada 2016, lembaga itu juga telah meluncurkan aplikasi "Bekraf IPR Information in Mobile Application" (BIIMA), di mana aplikasi tersebut berfungsi memberikan wawasan atau tanya-jawab seputar hak cipta, paten merek, dan kekayaan intelektual. "Kami masif melakukan sosialisasi dan fasilitasi HAKI karena ini begitu penting. Sosialisasi kami beragam mulai dari mengadakan talkshow, kompetisi lari hingga meluncurkan aplikasi seluler," jelasnya. Selain melakukan sosialisasi masif, lembaga itu juga memfasilitasi registrasi HAKI. Fasilitasi juga hingga berupa bantuan pembiayaan untuk registrasi. "Kalau mereka (pelaku usaha) tidak memiliki uang, kami beri uang agar bisa ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM," katanya. Sepanjang 2016-2019, Bekraf telah memfasilitasi lebih dari 7 ribu registrasi HAKI. Fasilitasi juga berlaku tidak hanya bagi pelaku ekraf personal tetapi juga komunal seperti untuk indikasi geografis. "Kalau sudah teregistrasi, HAKI atau indikasi geografis ini tentu akan menguntungkan bagi pelaku usaha atau komunitas," imbuhnya.

https://m.antaranews.com/berita/1129836/bekraf-gencarkan-sosialisasi-pentingnya-hak-atas-kekayaan-intelektual